Berita Aceh Singkil

Pemilik Kendaraan Kini Bisa Urus Kir di Aceh Singkil, Ini Alamatnya 

Dari arah bundaran Bank Aceh, ambil jalan ke arah kanan. Kemudian terus lurus sekitar 500 meter dari Terminal Tipe C Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
GUNTING PITA - Bupati Aceh Singkil, Safriadi meresmikan gedung unit pengujian kendaraan bermotor (UPKB) di kawasan Pulo Sarok, Singkil, Kamis (24/7/2025). UPKB tersebut melayani uji kir untuk wilayah Aceh Singkil, Subulussalam, Pakpak Barat dan Simeulue. 

Dari arah bundaran Bank Aceh, ambil jalan ke arah kanan. Kemudian terus lurus sekitar 500 meter dari Terminal Tipe C Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemilik kendaraan kini bisa urus kir di Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah Bupati Aceh Singkil, Safriadi meresmikan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB), Kamis (24/7/2025). 

UPKB di bawah naungan Dinas Perhubungan Aceh Singkil itu, berada di pinggir jalan kawasan Pulo Sarok, Kecamatan Singkil. 

Dari arah bundaran Bank Aceh, ambil jalan ke arah kanan. Kemudian terus lurus sekitar 500 meter dari Terminal Tipe C Singkil. 

Posisinya berada di sebelah kanan jalan sebelum kantor PLN Unit Singkil. 

Kir yang dalam bahasa Belanda disebut keur merupakan serangkaian pemeriksaan teknis yang wajib dilakukan pada kendaraan bermotor.

Terutama kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan barang. 

Hal itu untuk memastikan kendaraan layak jalan dan aman digunakan di jalan raya. 

Sementara itu UPKB Dinas Perhubungan Aceh Singkil, tidak hanya melayani uji kir kendaraan angkutan umum dan barang milik warga atau pengusaha lokal. 

Namun melayani uji kir kabupaten/kota tetangga lainnya. Masing-masing Kota Subulussalam, Pak Pak Barat dan Kabupaten Simeulue. 

Gedung UPKB Aceh Singkil, sesungguhnya sudah ada sejak lima tahun lalu. Akan tetapi terbengkalai, sehingga tidak berfungsi. 

"Gedung ini sudah 5 tahun tidak beroperasi vakum. Alhamdulillah ini bisa berfungsi melayani Aceh Singkil, Subulussalam, Simeulue dan Pakpak Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Syam'un.

Menurut Syam'un tujuan uji kir untuk memastikan kendaraan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan. 

Ada bermacam pengujian yang dilakukan. Antara lain pengujian sistem rem, lampu, pembuangan gas, dan pengecekan ban. 

"Kami mengajak masyarakat pimpinan perusahaan segara uji kir karena Aceh Singkil sudah punya," ujarnya.  

Selain kepada pihak perusaan, Syam'un juga meminta otoritas pelabuhan untuk mengarahkan kendaraan yang hendak menyebrang uji kir di tempatnya. 

Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Safriadi wanti-wanti anak buahnya yang bekerja di UPKB memberikan pelayanan secara profesional.

Pastikan sebutnya tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam setiap pelayanan yang diberikan. 

"Layani masyarakat dengan profesional dan integritas. Pelayanan cepat, jangan ada pungli dan diskriminasi," tegas Safriadi. 

Safriadi lantas memerintahkan Dinas Perhubungan membuat surat pemberitahuan kepada pengusaha jasa angkutan umum dan barang melakukan uji kir di UPKB Aceh Singkil. 

"Kepada masyarakat saya berpesan bahwa pengujian kendaraan harus menjadi kebutuhan bukan sekedar memenuhi kewajiban admistrasi," tukasnya.(*)

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Fungsikan Mobil Uji KIR Kendaraan Bermotor di Kompleks Terminal Ujong Fatihah

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved