Berita Aceh Jaya

Rampung 100 Persen, 172 Kopdes Merah Putih di Aceh Jaya Miliki Badan Hukum

Ia menyebutkan jika saat ini sudah 100 persen koperasi gampong di kabupaten itu telah memiliki badan hukum.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
ILUSTRASI KOPDES MERAH PUTIH - Ilustasi Kantor Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh Jaya sudah berbadan hukum. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 172 Koperasi Desa (Kopdes)  Merah Putih di Kabupaten Aceh Jaya telah menyelesaikan pembuatan badan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Jaya, Saparudin.

Ia menyebutkan jika saat ini sudah 100 persen koperasi gampong di kabupaten itu telah memiliki badan hukum.

“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” katanya, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, proses pembentukan koperasi gampong berjalan lancar, mulai dari musyawarah gampong hingga pengurusan badan hukum.

Saat ini, pihaknya tengah menginstruksikan seluruh Kopdes untuk melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi penting.

Baca juga: Program Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Pemerintah Aceh Pastikan Beri Perhatian Khusus

“Langkah selanjutnya, seluruh Kopdes diminta segera membuat email resmi, stempel, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening koperasi, papan nama, buku wajib koperasi, serta menyusun struktur kepengurusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan koperasi gampong ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Di mana setiap desa di Indonesia wajib memiliki Kopdes Merah Putih.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian ekonomi di tingkat gampong.

Menurut Saparuddin, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak swasembada pangan dan pemerataan pembangunan ekonomi gampong.

Di sisi lain, mMeski seluruh Kopdes telah terbentuk, Saparuddin menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari Kementerian Keuangan terkait skema pembiayaan koperasi desa.

Baca juga: Luncurkan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo: Kalau Rakyat Masih Lapar, Kita Belum Merdeka

“Terkiat pendanaan Kopdes Merah Putih, kita belum ada juknis atau tata cara pelaksanaan dari menteri keuangan,” tutupnya.

Sejarah Koperasi Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)  adalah program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025, sebagai strategi memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong dan kemandirian2.

Ada beberapa tujuan utama dari pembentukan KopdesMerah Putih ini.

Yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan dan distribusi lokal, dan menekan inflasi dan memperluas inklusi keuangan, serta  menciptakan lapangan kerja produktif di desa.

Setiap Kopdes Merah Putih direkomendasikan memiliki enam unit usaha dasar:

Gerai sembako

Apotek desa

Unit simpan pinjam

Klinik desa

Penyimpanan dingin /logistik

Kantor koperasi

Selain itu, koperasi juga dapat mengembangkan usaha lain seperti:

Distribusi pupuk dan alat pertanian

Pengolahan hasil panen

Air bersih dan sanitasi

Jasa transportasi dan digitalisasi usaha.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved