Sosok Roberth Wenda, Anggota KKB yang Ditangkap di Wamena, Terlibat Penembakan Bripka Marsidon

KKB Roberth Wenda merupakan narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura.

Editor: Faisal Zamzami
DOK SATGAS DAMAI CARTENZ
KKB - Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Roberth Wenda berhasil ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (23/7/2025). 

"Korban masih dalam perawatan intensif, kemudian penambahan anggota Brimob juga dilakukan untuk menjamin keamanan di Wamena, serta pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan oleh jajaran Ops Damai Cartenz bersama Polres Jayawijaya," jelasnya.

Baca juga: Sosok Enos Tipagau, Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Komandan Operasi KKB, Ini Daftar Kejahatannya

Berikut fakta-fakta penting tentang Roberth Wenda:

- Roberth Wenda merupakan narapidana pelarian dari Lapas Kelas IIA Abepura.

- Roberth Wenda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam penembakan terhadap Bripka Marsidon Debataraja, anggota Polres Jayawijaya4.

-Penembakan terjadi di depan IGD RSUD Wamena pada 28 Mei 2025, saat korban baru saja mengantar pasien kecelakaan lalu lintas.

-Penangkapan Roberth Wenda dilakukan secara terukur dan tanpa korban dari masyarakat sipil4.

-Barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses hukum.

Setelah penangkapan Roberth Wenda, proses hukum yang dijalankan mengikuti tahapan standar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 

Berikut adalah langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh:

1. Pemeriksaan Awal
Roberth saat ini ditahan di Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi melakukan interogasi guna mengumpulkan informasi terkait keterlibatannya dalam penembakan Bripka Marsidon dan aktivitas KKB lainnya.

2. Penyitaan Barang Bukti

Sejumlah barang bukti telah disita untuk memperkuat pembuktian hukum.

Bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan dan nantinya di persidangan.

3. Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, penyidik akan menetapkan status hukum Roberth sebagai tersangka resmi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved