Berita Nasional
Wagub Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang
Kunjungan ini untuk meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk meminta dukungan dan menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Gubernur Aceh didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, Katua Badan Wakaf Indonesia Aceh, Dr A Gani Isa MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, SAg MH, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur SAg MSi, serta Ketua Nazir Wakaf MRB dan anggota.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr Amirsyah Tambunan, di kantor MUI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.
Wagub menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Namun saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf, sehingga Pemerintah Aceh berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.
“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.(ra)
Berita Nasional
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Sekjen MUI
Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang
Tanah Wakaf Blang Padang
Tanah Blang Padang
Pengelolaan Tanah Wakaf
pemanfaatan tanah wakaf
Cara Menulis Ucapan Selamat Ulang Tahun RI 17 Agustus 2025 yang Benar, Simak Jangan Sampai Keliru! |
![]() |
---|
Dukcapil Keluarkan Aturan Baru: Tempat Lahir di KTP Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Desa dan Kecamatan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Saya akan Melawan |
![]() |
---|
Seri Para Pendiri Bangsa, Prangko Teuku Moehammad Hasan Diluncurkan |
![]() |
---|
TA Khalid Ketua Forbes Aceh Desak Menteri ESDM Selesaikan Alih Kelola Blok Migas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.