Fenomena Baru, Banyak Bu Guru Gugat Cerai Suami Setelah Diangkat jadi PPPK

Muncul fenomena baru belakangan ini, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
BU GURU GUGAT CERAI SUAMI - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan buata (AI), Jumat (25/7/2025). Saat ini muncul fenomena baru, dimana banyak guru perempuan yang menggugat cerai suami setelah resmi diangkat menjadi ASN PPPK. 

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya. 

Fenomena ini bukanlah berarti status ASN menjadi biang kerok terjadinya perceraian. 

Para ahli melihatnya sebagai "efek pelatuk" dari bom waktu masalah rumah tangga yang sudah lama terpendam.

Banyak dari perempuan ini diduga telah bertahun-tahun bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat (toxic relationship). 

Baca juga: Thailand-Kamboja Memanas, KBRI Minta WNI Hindari Wilayah Perbatasan Konflik

Baca juga: Kisah Pilu Elisabeth Fritzl, Disekap Ayah Kandung 24 Tahun Dijadikan Budak Nafsu dan Lahirkan 7 Anak

Masalah seperti suami yang tidak memberi nafkah, pengangguran, judi, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan yang selama ini terpaksa ditelan karena ketiadaan pilihan.

Ketika SK PPPK diterima, yang berarti ada jaminan pendapatan bulanan yang stabil, mereka seolah menemukan pintu keluar. 

Kemandirian finansial memberi mereka keberanian dan kekuatan untuk lepas dari belenggu hubungan yang menyiksa.

Bagaimana dengan Aceh?

Di Aceh, perkara cerai gugat juga mendominasi dibanding cerai talak, yang terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir.

Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat, sebanyak 5.585 istri mengajukan gugat cerai suami sepanjang 2024, meningkat dari 4.726 perkara pada 2023.

Untuk tahun 2025, data perkara secara keseluruhan belum tersedia. Tetapi jika melihat per kabupaten/kota, kecenderungannya juga mengalami peningkatan.

Di Kota Banda Aceh misalnya, hingga Mei 2025 saja, tercatat lebih dari 300 gugatan cerai. 

Sementara pada tahun sebelumnya angka tersebut mencapai 800 lebih, dan mayoritas gugatan diajukan oleh pasangan muda. 

Baca juga: Ijazah SMA dan S1 Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya Usai Diperiksa 3 Jam, Terbukti Palsu?

Baca juga: 15 Orang Terluka dalam Bentrokan Berdarah di Ceramah Habib Rizieq Shihab, 4 Korban Polisi

Di Lhokseumawe, pada periode Januari-Maret 2025, terdapat 72 perempuan yang mengajukan cerai. 

Sedangkan di Pidie, hingga akhir Januari 2025, Mahkamah Syar'iyah Sigli telah menerima 50 perkara cerai gugat. 

Tetapi masih belum diketahui apakah trend peningkatan cerai gugat di Aceh itu juga berhubungan dengan pengangkatan besar-besaran PPPK.

Tetapi secara umum, mayoritas cerai gugat itu menimpa pasangan muda, dengan motif yang beragam mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved