Korupsi Lahan Zikir
Jaksa Eksekusi MY Terpidana Korupsi Lahan Zikir ke Lapas Lambaro, Segini Hukumannya
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa MY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, mengeksekusi MY (49) eks Kadis PUPR Banda Aceh selaku terpidana dalam kasus pengadaan lahan zikir ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (25/7/2025).
Kasi Intelijen, Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusan menyatakan terdakwa MY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.
“Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair,” kata Kadafi mengutip putusan MA.
Kemudian, MA menyatakan MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama", sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Ia kemudian dijatuhi satu tahun penjara dengan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka ditambah satu bulan kurungan.
MA juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Zikir, 2 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dikatakan Kadafi, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 04 November 2024 dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN menyatakan Terdakwa MY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Banda Aceh bersama penasehat hukum terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Majelis hakim PT Banda Aceh memutuskan Nomor 46/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024 menyatakan Terdakwa MY tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan primer maupun dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan.
“JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA. Dan hasil Kasasi kita dikabulkan, majelis hakim menyatakan MY terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair,” ungkapnya.
“Seteleh putusan itu juga terdakwa bersama kuasa hukumnya datang ke kantor kita untuk memenuhi panggilan eksekusi pagi tadi,” sambungnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MY ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.