Kamis, 16 April 2026

Satria Kumbara dari Ambarawa, Pengkhianat Negara yang Dulunya Punya Mimpi Ini

Dari kampung kecil di Semarang, ia melangkah ke dunia militer. Hal ini membuat orang-orang terdekatnya bangga dan terharu kala itu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar akun TikTok @zstorm689
SATRIA ARTA KUMBARA - Mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang bergabung dengan pasukan bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara. Namanya kembali ramai dibicarakan usai video berisi penyesalan dan permohonannya untuk dipulangkan ke Indonesia ,yang diunggah di TikTok Minggu (20/7/2025). 

Satria Kumbara dari Ambarawa, Pengkhianat Negara yang Dulunya Punya Mimpi Ini

SERAMBINEWS.COM – Dalam beberapa hari ini, sosok pengkhianat negara bernama Satria Arta Kumbara mendapat sorotan publik.

Pengkhianat negara itu memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk menyelamatkannya dan mengembalikan status kewarganegaraannya.

Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL kehilangan kewarganegaraan setelah menjadi tentara bayaran di Rusia yang bertempur di medan perang melawan Ukraina.

Perjalanan hidup Satria Kumbara pun terungkap.

Ia merupakan sosok yang dibesarkan di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Satria Kumbara dari Ambarawa, Alumni SMK yang tak Terduga

Tepatnya, di sebuah rumah kecil yang berada di gang sempit di Kupangdukun, Kelurahan Kupang.

Ia bukan siapa-siapa saat itu. Satria Kumbara juga menghabiskan masa kecilnya dengan teman-temannya.

Ia mengenyam pendidikan dasar hingga menengah kejuruan di kawasan sekitar Ambarawa.

Satria dikenal oleh tetangga dan teman-teman kecilnya sebagai sosok yang gigih, ramah, dan penuh semangat.

Pendidikan formal terakhirnya tercatat bahwa dia merupakan lulusan SMK Dr Tjipto Ambarawa jurusan Teknik Mesin.

Walaupun prestasi akademiknya tak menonjol, daya juangnya tak pernah diragukan.

Sejak kecil, Satria Kumbara memiliki daya juang tinggi serta obsesi kuat menjadi tentara.

Hal itu diungkapkan oleh Bangun Prihanto, teman sepermainan Satria Kumbara pada masa kecil hingga remaja.

"Kalau di SMK Dr Tjipto itu dia adik kelas saya. Dia lulus tahun ajaran 2004/2005 terus masuk pendidikan militer," kata Bangun saat ditemui, Rabu (23/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Obsesi menjadi prajurit bukanlah sekadar cita-cita baginya.

Itu adalah identitas yang ia bangun sejak kecil.

Setelah menyelesaikan pendidikan, ia berhasil mewujudkan impiannya dengan bergabung dalam Korps Marinir TNI AL. 

Dari kampung kecil di Semarang, ia melangkah ke dunia militer. Hal ini membuat orang-orang terdekatnya bangga dan terharu kala itu.

Menurut Bangun, setelah lulus dan menjalani karier militer, mereka pun jarang bertemu. 

Terakhir mereka bertatap muka beberapa tahun lalu.

"Terakhir ketemu sempat nongkrong bareng dan mengenang masa lalu. Tapi tidak ada obrolan soal perang Rusia-Ukraina," tambahnya. 

Bangun menyebut, saat pertemuan terakhir itu Satria masih tercatat sebagai anggota TNI.

Namun, jalan hidup tak selalu lurus. Belakangan, nama Satria mencuat ke publik bukan karena prestasi militer, melainkan karena pengkhianatan terhadap negara. 

Dari Marinir hingga Kehilangan Kewarganegaraan

Dikutip dari Kompas.com, Satria Arta Kumbara merupakan mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda) dan nomor registrasi pokok (NRP) 111026.

Ia sempat berdinas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, Satria tercatat melakukan desersi pada 13 Juni 2022. 

Ia kemudian dipecat dari dinas militer pada 6 April 2023 melalui putusan pengadilan militer, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 17 April 2023.

Sejak itu, Satria bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia dan telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Melalui unggahan video di akun TikTok @zstorm689 pada 20 Juli 2025, Satria menyampaikan permohonan maaf dan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. 

Pesan itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

"Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak pernah berniat mengkhianati Indonesia, dan memilih bergabung sebagai tentara bayaran semata untuk alasan ekonomi.

"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Satria memilih untuk tidak memberikan keterangan. 

Mereka meminta agar privasi keluarga tetap dijaga dan menyatakan bahwa persoalan Satria sudah ada pihak yang menangani.

Jalan Terakhir Satria Kumbara

Satu-satunya peluang agar ia bisa kembali ke Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, dalam pernyataan tertulis pada Rabu (23/7/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa satu-satunya jalan bagi Satria Arta agar kembali memperoleh status WNI adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Jika memang Satria Kumbara terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Supratman, dilansir dari Kompas.com.

Satria Arta Kumbara diketahui kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis lantaran menjadi anggota militer negara asing tanpa izin Presiden. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden" (huruf d), 

dan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI" (huruf e).

Kendati demikian, Menkumham menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi mengenai status Satria Arta sebagai tentara di negara lain.
 
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detail isinya,” ujar dia.

Satria sendiri dikabarkan tidak menyangka keputusannya bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia akan berdampak pada status kewarganegaraannya. 

Kini, satu-satunya harapan baginya untuk kembali ke Tanah Air sebagai WNI adalah melalui jalur resmi permohonan kepada Presiden.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved