Berita Bener Meriah

Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar

Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan M (46) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah sebagai tersangka

Editor: IKL
Ist
Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan M (46 th) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Kabupaten Aceh Tengah selaku pemilik PHAT MWD sebagai Tersangka dalam kasus pembalakan liar 

SERAMBINEWS.COM,REDELONG - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan M (46) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, sebagai tersangka kasus pembalakan liar di wilayah Aceh Tengah, Kamis (24/7/2025).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunGayo.com, Jumat (25/7/2025) menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara penyidik Gakkumhut dengan Korwas Polda Aceh. M terbukti melakukan pembalakan liar berupa penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT MWD dan Kawasan Hutan.

Sementara barang bukti dalam kasus ini berupa kayu alam jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran. Jumlahnya sebanyak 3.746 keping dengan volume 52,9700 meter kubik dan 28 batang kayu Log dengan volume 33,63 meter kubik disita oleh Penyidik Gakkumhut.

“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan dan dititip di Kantor KPH Wilayah II Kabupaten Bener Meriah,” ujar Hari. Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang,” bebernya.

Dikatakan, penanganan perkara ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya penebangan pohon secara tidak sah yang terjadi di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Atas dasar informasi tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera pada tanggal 4 Juni 2024 menggelar Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, tim Gakkumhut menemukan adanya kayukayu olahan jenis rimba campuran dengan berbagai ukuran tanpa ID Barcode di sebuah Sawmil/Industri Primer (PBPHH) MHA yang berada di Desa Karang Ampar.

Atas temuan itu, Tim Gakkumhut bersama BPHL Wilayah I Aceh melakukan pemeriksaan fisik kayu, dokumen kayu dan melakukan pelacakan (timber tracking) ke sumber bahan baku kayu. Setelah ditelusuri, ternyata kayu-kayu tersebut berasal dari M (46) selaku Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MWD yang berada di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, aceh Tengah.

 “Karena itu Penyidik Gakkumhut langsung mengamankan kayu serta menyegel Sawmil/Industri Primer MHA dan sudah meminta pembekuan hak akses SIPUHH PHAT MWD dan Sawmil/ Industri Primer MHA kepada BPHL Wilayah I,” terangnya.

Hari Novianto menambahkan, sudah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk memeriksa keterlibatan pihak- pihak lain yang terlibat dalam pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal. “Karena modus menggunakan izin PHAT namun di lapangan, pemilik PHAT menebang pohon diluar izin PHAT ataupun menebang pohon di kawasan hutan yang bersebelahan dengan izin PHATnya,” bebernya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved