Abdya
Ini Penjelasan BKPSDM Abdya Soal Perpanjangan SK Pegawai Non ASN dan Tenaga Teknis
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya) Yusan Sulaidi menjelaskan...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya) Yusan Sulaidi menjelaskan, ada dua kategori yang bisa diperpanjang SK pada tahun 2025 ini.
Pertama, kata Yusan, pegawai non ASN yang masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk pegawai Non ASN yang masuk dalam data base, SK-nya diperpanjang, hanya saja mungkin ada penyegaran atau pergeseran, itu biasa karena penilaian pimpinan,” kata Yusan Sulaidi, kepada Serambinews.com, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: 5.438 Guru di Pidie Perebutkan 32 Kuota PPG 2025, Siapa yang Dipanggil?
Namun demikian, sebut Yusan, pegawai non ASN tersebut tetap dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.
Perpanjangan SK bagi pegawai non ASN yang masuk data base tersebut, tegas Yusan, sesuai ketentuan BKN dan Menpan-RB.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkab Abdya Perpanjang SK Non ASN Masuk Database BKN, Zaman Akli: Teruslah Mengabdi
“Selain itu, tidak diperkenankan SK-nya diperpanjang, seperti yang masuk kategori R4 yaitu mereka yang belum masuk ke dalam data base BKN. Jadi, untuk sementara mereka diistirahatkan dulu, kecuali tenaga teknis,” jelas Yusan.
Tenaga teknis yang dimaksud, sebut Yusan, adalah para sopir, operator alat berat, cleaning service (CS), keamanan, penjaga pintu air, dan lainnya. Sebab mereka non data base dan direkrut sesuai kebutuhan.
“SK mereka tetap diperpanjang, namun sesuai dengan kebutuhan daerah. Selain itu juga bisa diberhentikan, tergantung pada hasil penilaian kinerja mereka masing-masing,” pungkas Yusan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.