Berita Lhokseumawe
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Kedua tersangka baru adalah T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kedua tersangka baru adalah T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Senin (28/7/2025) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe.
Kedua tersangka baru adalah T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Artinya, dalam kasus ini Jaksa telah menetapkan tiga tersangka.
Tersangka satu lagi adalah Aulia Rizki. Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Aulia Rizki telah ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun 2021- 2022.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp 7.036.031.000.
Dananya bersumber dari dana APBN.
Sehingga pada 5 Juli 2024 lalu, pihak Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan Rusun tersebut.
Baca juga: VIDEO - Kejari Lhokseumawe Pastikan Ada Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa Poltek
Setelah melalui sejumlah rangkaian kegiatan penyelidikan, maka penyidik Kejari Lhokseumawe telah meningatkam status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH, menyebutkan, dasarnya kedua tersangka ini awalnya dipanggil sebagai saksi.
Namun setelah serangkaian pemeriksaan, maka keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, keduanya pun ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe hinnga 20 hari kedepan.
Kasus Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Rusunawa Poltek Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe
Dari Gadai Emas Ibu, Yani Jadi Pengusaha Wanita Sukses di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dari Gadai Emas, Yani Menjadi Sosok Pengusaha Wanita Sukses di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Top! Syamsiah Ismail Pengawas TK/SD Lhokseumawe Terpilih Jadi 50 Penulis Bacaan Dwibahasa untuk Anak |
![]() |
---|
Siap-siap, Malam Ini Hujan Guyur Lhokseumawe |
![]() |
---|
Penyalahgunaan BBM Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 Miliar, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.