Breaking News

Berita Lhokseumawe

Penyalahgunaan BBM Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 Miliar, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe 

Penyalahgunaan BBM Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 Miliar, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Polres Lhokseumawe memasang spanduk di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait imbauan agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM 

Laporam Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM, seperti pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Karena itu kita mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM baik bersubsidi maupun non-subsidi, tanpa izin resmi dari pemerintah," katanya.

Imbauan terkait hal ini juga dilakukan Polres Lhokseumawe  melalui pemasangan sejumlah spanduk yang terpasang diberbagai titik strategis, termasuk di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Baca juga: Harga BBM RON 95 di Malaysia Lebih Murah Cuma Rp7.800 Per Liter, di Indonesia Rp13 Ribu

Spanduk itu bertuliskan ajakan “STOP Penyalahgunaan BBM” dengan peringatan tegas mengenai ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran.

Jadi, AKBP Ahzan berharap masyarakat dapat lebih bijak dan mematuhi aturan yang berlaku. 

“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak mempermainkan distribusi BBM bersubsidi. Bantuan pemerintah ini harus tepat sasaran demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Ditambahkan AKBP Dr Ahzan, imbauan melalui spanduk ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas ketersediaan BBM di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.

"Serta mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang merugikan masyarakat," demikian AKBP Ahzan.(*)

Baca juga: SPBU Swasta Ogah Beli BBM Pertamina Karena Kandungan Etanol dalam Base Fuel, Lantas Apa Kegunaanya?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved