Berita Aceh Selatan
Kejari Aceh Selatan Komitmen Lindungi Kebebasan Pers, Ini Kata Kajari
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, R Indra Senjaya dalam penerangan hukum
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, R Indra Senjaya dalam penerangan hukum bersama pers di aula kejaksaan negeri setempat, Senin (28/7/2025).
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Selatan terus berkomitmen untuk melindungi kebebasan pers.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, R Indra Senjaya dalam penerangan hukum bersama pers di aula kejaksaan negeri setempat, Senin (28/7/2025).
“Berdasarkan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, didampingi Kasi Intel, M Alfryandi Hakim.
Menurutnya hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan pers di Indonesia melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025.
“Kejaksaan terus berkomitmen untuk memberikan jaminan atas kebebasan pers, poin penting dalam nota kesepahaman dengan dewan pers, di mana berharap permasalahan pers dapat diselesaikan di lingkup masyarakat pers sehingga tidak berlanjut di proses hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa sengketa pers atau hukum dapat dikoordinasikan dengan dewan pers.
Baca juga: Kajari Pimpin Kampanye Anti Korupsi di Bundaran Masjid Istiqamah Tapaktuan
“Salah satu koordinasi disebutkan dalam nota itu yakni permohonan keterangan ahli pers ke dewan pers,” jelas Indra Senjaya.
Lebih lanjut, kata Kajari, pers merupakan sahabat bagi seluruh masyarakat, sebagai penjaga demokrasi pers memiliki nilai sangat penting bagi kehidupan.
“Tanpa wartawan pembangunan tidak akan bisa berjalan, selagi benar, jangan bungkam,” pungkasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) ini mencakup empat aspek utama, yaitu:
- Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan;
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi. (*)
| Masih Tahap Survei Potensi Tambang, 6 WNA China di Aceh Selatan Kantongi Izin Keimigrasian yang Sah |
|
|---|
| Diduga Lakukan KDRT dan Pengancaman dengan Rencong, Warga Tapaktuan Aceh Selatan Diringkus Polisi |
|
|---|
| Harga Tiket Kapal Labuhan Haji–Sinabang Masih Normal, Belum Ada Kenaikan |
|
|---|
| Respons Sikap Imigrasi Soal WNA Survei Tambang, Praktisi Hukum: Perlu Dijelaskan Terbuka ke Publik |
|
|---|
| Pimpin Rapat Evaluasi, Sekda Aceh Selatan Tekankan OPD Genjot PAD Demi Kemandirian Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penerangan-hukum05.jpg)