Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 Agustus, Golongan Ini Dapat Paling Besar, Tak Ada Kenaikan
Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiun untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.
SERAMBINEWS.COM – Bulan Juli 2025 akan segera berakhir, menandai dimulainya bulan Agustus yang dinanti-nanti, terutama bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Ada kabar gembira yang patut disambut, sebab Pemerintah telah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan pada awal bulan, langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi ribuan pensiunan yang telah menantikan pembayaran hak mereka.
Menurut informasi yang beredar, proses pencairan dana ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pembayaran pensiun yang lengkap, termasuk semua komponen tunjangan yang menjadi hak para purna bakti.
Baca juga: Agustus Sebentar Lagi, Berikut Jumlah Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan, Ada Kenaikan?
Jadwal Pencairan yang Dinanti
Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan ini dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan, yaitu antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2025.
Waktu pasti pencairan dapat bervariasi sedikit, tergantung pada jadwal operasional masing-masing bank mitra atau Kantor Pos yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk itu, para pensiunan PNS diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau rekening mereka.
Jika ada indikasi keterlambatan dalam pencairan, jangan ragu untuk segera menghubungi instansi terkait, seperti Taspen atau bank tempat rekening pensiun Anda terdaftar, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Komponen Gaji Pensiunan yang Akan Diterima
Pencairan gaji pensiunan ini bukan hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Setiap pensiunan akan menerima gaji dengan komponen lengkap, yang meliputi:
- Pensiun Pokok: Ini adalah besaran dasar gaji yang diterima oleh pensiunan.
- Tunjangan Pangan: Diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tunjangan Keluarga Diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Penghasilan: Komponen tunjangan lain yang melengkapi total penghasilan pensiunan.
Baca juga: Daftar Rata-rata Gaji Karyawan di 2025 Tertinggi-Terendah, Sektor BUMN dan Pendidikan Beda Jauh
Rincian Besaran Gaji Pensiunan PNS Agustus 2025 Berdasarkan Golongan
Meskipun belum ada informasi mengenai kenaikan gaji pokok pada pencairan Agustus 2025 ini, besaran gaji yang akan diterima tetap mengikuti golongan dan masa kerja terakhir pensiunan.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS untuk bulan Agustus 2025:
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Tak Ada Kenaikan, Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 Agustus 2025, Golongan Ini Terbesar!
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.