Langsa
Gelar Sosialisasi, Pemko Langsa Komit Lindungi PMI Daerah dari Eksploitasi dan Kekerasan
Wali Kota Langsa diwakili Plt Sekda Dra Suhartini, menyampaikan, sosialisasi ini penting dilakukan, supaya tidak ada pekerja migran...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Diantaranya, baru saja dibagikan 17.517 lembar baju seragam kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Pemko Langsa juga berkomitmen memperluas lapangan kerja untuk mengurangi ketergantungan pada pekerjaan di luar wilayah.
Salah satu terobosan kami adalah Forum Skills Development Center (FSDC).
FSDC yakni program pelatihan vokasi berbasis kompetensi yang bertujuan menciptakan 10.000 tenaga kerja terampil melalui FSDC.
Dengan menyasar pemuda-pemudi Kota Langsa, termasuk mantan pekerja migran, untuk mendapatkan pelatihan di berbagai bidang.
Selain itu, Pemko Langsa akan bekerja sama dengan perusahaan, UMKM, dan lembaga sertifikasi.
Hal ini untuk memastikan lulusan FSDC langsung terserap di dunia kerja, atau bahkan menciptakan usaha mandiri.
"Dengan pelatihan saja tidak cukup, untuk itu kita akan mendorong investasi untuk membuka lapangan kerja lebih luas sekaligus mengurangi tekanan untuk bekerja di luar negeri," paparnya.
Pemko Langsa mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, pengusaha, akademisi, dan komunitas, mari bersama-sama menjadikan Langsa sebagai kota yang mandiri secara ekonomi.
"Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Mari wujudkan Kota Langsa yang maju, inklusif, dan berdaya saing global," pungkasnya.
Baca juga: Kerap Makan Korban, Lubang Jalan di Gampong Blang Langsa belum Ditambal
Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah, menyebutkan, kegiatan ini merujuk dan sesuai dengan Undang-undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Dimana bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkannya.
Dalam UUD 1945 telah disampaikan bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi.
Untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.
Penempatan dan perlindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.