Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Serap Masukan Publik untuk Raqan RPJM

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menyampaikan, saat ini Raqan RPJM sudah masuk dalam tahapan akhir...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
DENGARKAN MASUKAN - Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli dan para anggota Banleg saat mendengarkan masukan publik dalam RDPU Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Banda Aceh, Rabu (30/7/2025) di Gedung DPRK setempat. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh menyerap masukan publik terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Banda Aceh. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu berlansung, Rabu (30/7/2025) di Gedung DPRK setempat.

Dalam RDPU itu, para peserta memberikan sejumlah masukan terkait sejumlah persoalan krusial di Banda Aceh, mulai mitigasi bencana, ruang terbuka hijau (RTH), penataan kota, pengangguran, hingga pendidikan.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAPI) Aceh, Zainuddin menyampaikan, bahwa ke depan Banda Aceh sebagai daerah rawan bencana, harus memperkuat mitigasi bencana di tingkat sekolah.

Selain itu, ia juga mendorong pemenuhan RTH di Banda Aceh dan mengkritisi keberadaan bangunan panggung permanen di tengah Taman Bustanussalatin.

Sementara Khumaini dari Forum Masyarakat Peduli Kota menyampaikan, bahwa saat ini masih ada anak-anak di Banda Aceh yang putus sekolah, sehingga hal itu harus jadi perhatian Pemko Banda Aceh kedepannya.

Lalu, Dosen Perencanaan USK, Putra menyampaikan, sebagai kota dengan tagline kolaborasi, Banda Aceh harus benar-benar mewujudkan kolaborasi dalam melaksanakan program pembangunan. “OPD jangan lagi bergerak sendiri, harus ada yang diajak kolaborasi,” ujarnya.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli menyampaikan, saat ini Raqan RPJM sudah masuk dalam tahapan akhir, setelah kemarin mereka sepakat terhadap isi-isi yang dituangkan dalam Raqan RPJM antara legislatif dan eksekutif, yang dibahas oleh Banleg dan Pemko. Melalui RDPU ini, mereka ingin mendengarkan pendapat dan masukan publik, demi kesempurnaan qanun itu.

“Alhamdulillah masukan masukan dari peserta tadi sudah sangat bagus untuk kesempurnaan Qanun RPJM kita ini, jadi masih mungkin masih ada yang terlupakan, yang belum tertuang dalam RPJM. Tujuan dari masukan ini semua untuk memajukan kota Banda Aceh ini. Jadi masih banyak program-program yang perlu dilanjutkan oleh pemerintahan sekarang,” ujar Ramza.

Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Perkuat Pendidikan Inklusi di Semua Sekolah Umum

Katanya, semua yang tertuang dalam qanun RPJM itu nanti, akan menjadikan gambaran mengenai jalannya pembangunan di masa Pemerintah Wali Kota dan Wakil Wali Koa, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis.

Ramza mengatakan, selaku legislatif, pihaknya berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Qanun RPJM ini agar sesuai. Sehingga semua program atau langkah yang diambil oleh OPD di Banda Aceh, sudah sesuai dengan RPJM. “Pembangunan yang dijalankan harus sejalan dengan yang sudah dituangkan dalam Qanun RPJM,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved