Banda Aceh
Polisi Tangkap Maling Motor di Banda Aceh dan Kejar Penadah hingga Pidie Jaya, Ini Kronologinya
Sementara tersangka lainnya yakni berinisial EK dan MZ sebagai penadah, diamankan dalam operasi di Trienggadeng dan Lueng Putu...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (ranmor) roda dua yang dilakukan tiga tersangka berinisial FR (39) sebagai pelaku utama ditangkap di Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025).
Sementara tersangka lainnya yakni berinisial EK dan MZ sebagai penadah, diamankan dalam operasi di Trienggadeng dan Lueng Putu Pidie Jaya (Pijay), Senin (28/7/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban, Mawarni (59), warga Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Ia melaporkan pencurian Honda Scoopy miliknya pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban mendapati motor hilang setelah bangun tidur hendak shalat Subuh.
Berdasarkan kronologi, pelaku menyungkil jendela rumah korban. Motor Honda Scoopy warna hitam-merah berhasil dicuri setelah kunci tertinggal di sepeda motor. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh,” ungkap Kompol Fadillah.
Penyelidikan intensif dilakukan selama tiga bulan. Tim Opsnal Ranmor mengembangkan informasi hingga mengantarkan pada identifikasi tersangka utama, FR (39) warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Tim Opsnal menangkap pelaku utama pada Senin (28/7/2025). Hasil interogasi mengungkap dua motor curian dijual tersangka ke Pidie Jaya. Tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan satu unit Honda Scoopy dari penadah berinisial EK di Lueng Putu.
Kemudian satu unit Honda Beat warna putih-merah berhasil diamankan di Trienggadeng, Pijay. Motor itu dibeli oleh MZ yang juga diamankan sebagai tersangka penadah usai berkoordinasi dengan melibatkan Resmob Pidie dan Pidie Jaya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Sidak Beras Oplosan, Warning Pedagang Tak Mainkan Harga
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, barang bukti yang disita meliputi dua sepeda motor hasil curian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan penindakan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor. “Proses hukum sedang berjalan, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan memasang kunci ganda, serta tidak membeli barang diduga hasil curian. Polisi akan berkoordinasi dengan JPU untuk penanganan berkas lanjutan,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.