Motif Syahrama Bunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Pelaku Sakit Hati Termakan Janji Manis Korban

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
RESIDIVIS PEMBUNUHAN - Tampang Syahrama (kiri) pembunuh driver ojol Sevi Ayu, asal Sidoarjo ternyata residivis pembunuhan. TErnyata SYahrama seorang residivis. 

SERAMBINEWS.COM - Mayat driver ojek online perempuan, Sevi Ayu Claudia (30), ditemukan di Gresik, Jawa Timur. 

Ternyata Sevi sendiri merupakan warga Sekardangan, Sidoarjo.

Sedangkan pelaku pembunuhannya adalah Syahrama, pria warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

 Syahrana membunuh Sevi karena sakit hati.

Pelaku bukan kali pertama melakukan perbuatan melanggar hukum.

Syahrana tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan berencana. 

Hanya, saja belum diketahui pasti kasus pembunuhan apa yang membuat Syahrama sebagai narapidana saat itu. 

Syahrama diketahui baru bebas dari penjara sejak Agustus 2018.

 
Saat ini, dia terancam pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) setelah membunuh Sevi Ayu Claudia.

Selain dikenal emosional, Syahrama juga diketahui sangat nekat. 

Polisi sempat menembak pria berusia 36 tahun, karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Syahrama tega menghabisi nyawa korban Sevi Ayu Claudia (30) warga Sidoarjo, di tempat usaha fotokopi di Sidoarjo.

Jasad Sevi dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, dengan kondisi dibungkus kantong plastik hitam, ditutup kardus, diikat tali rafia dan lakban.

Korban hanya mengenakan celana legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket levis.

Baca juga: Detik-detik Riswan Lubis Rampok dan Bunuh Nenek Amimah di Medan, Emosi Tak Dipinjami Uang Rp 3 Juta

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, tersangka dan korban ini diketahui kenal sejak tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved