Selasa, 9 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi

Pembakaran rumah dipicu atas dasar E mengaku sakit hati terhadap pemilik rumah (pelapor), karena merasa tertipu

Tayang:
Editor: mufti
IST
perlihatkan barang bukti - Polres Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pembakaran rumah dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (30/7/2025) siang. 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menyita satu senjata api (Senpi) dan sejumlah amunisi saat mengungkap kasus pembakaran rumah di kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (30/7/2025) siang. Hadir Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni E (48) asal Baktiya Kabupaten Aceh Utara dan M (42) asal Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan barang bukti yang disita, yaitu: senpi rakitan jenis Revolver, enam butir peluru Pindad Kaliber 9 MM, satu sepeda motor Vario warna merah, dan satu mancis.

Kronologis kasus

Kapolres Lhokseumawe Dr Ahzan melalui Wakapolres Salmidin, menceritakan bahwa kasus pembakaran rumah terjadi pada 7 April 2025 pukul 01.30 WIB. Dimana yang terduga melakukan pembakaran rumah adalah tersangka berinisial E.

"Pembakaran rumah dipicu atas dasar E mengaku sakit hati terhadap pemilik rumah (pelapor), karena merasa tertipu," kata Kompol Salmidin. Saat hari kejadian, lanjut Wakapolres, tersangka E datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata api jenis Revolver rakitan untuk menakuti korban.

Sesampainya di rumah korban, ternyata korban tidak berada di rumahnya. Pelaku kemudian langsung membakar rumah tersebut. Wakapolres menjelaskan, pelaku membakar rumah tersebut diawali dengan mengambil botol plastik 600 ml yang tutupnya sudah dilubangkan menggunakan paku.

Tersangka kemudian mengambil dua buah selang pipet minuman berwarna hitam yang disambungkan untuk mengambil BBM jenis Pertalite didalam tangki sepeda motor Honda Vario 160 cc miliknya. Lalu Pertalite tersebut dituangkan ke dalam botol plastik yang sudah disiapkan dan selanjutnya melemparkan botol tersebut ke bangunan milik korban hingga menyebabkan kebakaran hebat. "Selanjutnya tersangka melarikan diri," imbuh Wakapolres.

Wakapolres Lhokseumawe melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, langsung dilakukan penyelidikan. Pada 6 Juli 2025, diketahui tersangka E sedang bersembunyi di rumahnya kawasan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit V Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senpi yang disembunyikan di belakang pendingin ruangan jenis AC Portable. Hasil interograsi awal, tersangka E mengakui kalau senpi tersebut berasal dari temannya, yaitu tersangka M yang saat itu sedang berada di Aceh Berat. Dari hasil keterangan tersebut, maka timnya langsung bergerak ke Aceh Barat. 

Pada 8 Juli 2025 pukul 03.00 Wib, M berhasil ditangkap di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. "Hasil Interogasi awal terhadap M, dia pun mengakui kalau senpi tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari temannya di Pekanbaru, Provinsi Riau," sebut Salmidin. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.(bah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved