Kamis, 11 Juni 2026

KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis

Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Tayang:
Editor: Yocerizal
NUSANTARA REGAS
EKS DIREKSI PERTAMINA - Yenni Andayani, mantan Direksi Pertamina yang ditahan KPK, Kamis (31/7/2025) dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Yenni sebelum di Pertamina sempat mendaftar menjadi jurnalis. 

Kekayaan itu ia laporkan pada 25 Maret 2019. Dalam laporan tersebut, Yenni memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 5.799.082.200.

Ia memiliki tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, dan Gunung Kidul.

Selain itu, Yenni juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 3 unit mobil, dan 1 motor dengan total senilai Rp 2.155.000.000.

Yenni tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3.487.925.000. Surat berharga Rp 2.015.800.000. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp 28.914.435.115. 

Harta lainnya Rp 3.500.000.000. Dalam LHKPN, ia tercatat tidak memiliki utang sama sekali.

Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Yenni Andayani yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 45.872.242.315 (Rp 45,8 miliar).(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Masih Misterius, Jadi Buronan Polisi

Baca juga: Jokowi Bantah Tuding SBY Terlibat Polemik Ijazah Palsu, Jadi Siapa Tokoh Besar Itu?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved