Rekening Kamu Dibekukan PPATK? Begini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant

PPATK akan memblokir rekening berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain

Editor: Amirullah
Istimewa
ILUSTRASI REKENING DIBLOKIR - Begini Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial tengah ramai dengan kabar pemblokiran atau penutupan rekening bank yang sudah lama tidak aktif.

Banyak warganet mempertanyakan alasan di balik kebijakan ini, mengingat tak sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki rekening di lebih dari satu bank.

Rupanya, di balik langkah ini ada upaya serius dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memerangi kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant alias rekening "tidur".

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant.

Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.

Bahkan, sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Langkah pemblokiran ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.

Pemblokiran ini bersifat sementara, dengan durasi maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini

Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Adapun beberapa prosedur terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, seperti:

- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan

- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait

- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima

- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.

Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Cara Aktifkan Kembali Rekening Dormant yang Dibekukan PPATK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved