Berita Bireuen

Sidang Korupsi Eks Camat Peusangan, JPU Kejari Bireuen Hadirkan 10 Keuchik

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Jumat (1/8/2025) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
SAKSI SIDANG KORUPSI - JPU Kejari Bireuen, Kamis (31/7/2025), menghadirkan 10 saksi dalam lanjutan sidang kasus studi banding di Kecamatan Peusangan dalam sidang di PN Banda Aceh. 

Laporan Yusmandin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks atau mantan Camat Peusangan, TMP, dan Ketua BKD Peusangan, S, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menghadirkan 10 keuchik sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (31/7/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH mengungkapkan, bahwa kesepuluh keuchik tersebut dihadirkan untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum dan indikasi kerugian negara dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.

Studi banding itu dilaksanakan oleh terdakwa TMP ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Penglipuran di Bali.

Kegiatan ini hanya berdasarkan musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa dasar peraturan resmi antar kepala desa.

Anggaran kegiatan mencapai Rp 1.121.400.000.

Dana untuk Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa bahkan dibebankan ke gampong binaan.

Baca juga: Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi BGP Aceh ke JPU

Selain itu, keberangkatan dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Bireuen, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh camat.

Dalam perkara ini, TMP didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, yang juga merujuk pada KUHP Pasal 55 ayat (1).

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Jumat (1/8/2025) besok, dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved