Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Nasional

Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Megawati Politik Utang Budi ke Prabowo?

"Pembebasan Hasto ini tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray dalam keterangannya Jumat (1/7/2025).

Tayang:
Editor: Nurul Hayati
Dokumentasi/Partai Gerindra
MEGAWATI BERTEMU PRABOWO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya bertemu dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, pada Senin (7/4/2025) malam. Pemberian amnesti dari presiden kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi sinyal, apakah Megawati akan ada utang politik ke Parabowo? 

"Pembebasan Hasto ini tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray dalam keterangannya Jumat (1/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, justru membaca pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto akan berdampak ke peta perpolitikan Indonesia. 

Menurut Ray, secara politik, pemberian amnesti kepada Hasto akan membuat PDIP seperti berutang budi pada Presiden Prabowo Subianto.

"Pembebasan Hasto ini tentu membuat PDIP seperti berutang budi terhadap Prabowo," kata Ray dalam keterangannya Jumat (1/7/2025).

Meski saat ini belum terlihat secara eksplisit, namun Ray menilai ke depan PDIP dan Prabowo akan sejalan.

Terlebih, hubungan Megawati dengan Prabowo kian dekat. 

Ray tidak yakin jika PDIP selamanya akan bersikap oposisi. 

"Khususnya dalam satu tahun ini, PDIP akan lebih banyak menahan diri. Tapi, mungkin, tidak setelahnya," kata Ray.

PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang.
PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Hasto, Aksi Prabowo Bersih-bersih Wajah Hukum Peninggalan Jokowi

 Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara.

Amnesti tersebut telah disampaikan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2025 yang diterbitkan pada Rabu (30/7/2025) dan telah disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Hasto dianggap telah bersalah dalam kasus penyuapan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku. 

 Sementara di kasus lain, yakni tuduhan melakukan obstruction of justice dalam konteks kasus penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku, Hasto tak terbukti.

Pemberian amnesti ini seolah memperlihatkan hubungan politik Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, semakin "mesra".

Sebab, keputusan Prabowo itu bersamaan dengan arahan Megawati di dalam rangkaian Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025 di Nusa Dua, Bali.

Megawati meminta agar seluruh kader partainya mendukung pemerintahan Prabowo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved