Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Barat

DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BURU PELAKU PEMBUNUHAN - Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Afriza, membenarkan informasi bahwa polisi sudah menangkap tersangka pembunuhan Khairuddin bernama Mujianto di Bengkulu. 

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Bengkulu.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pelarian Mujianto (35), pelaku dugaan pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, akhirnya berakhir.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Bengkulu.

Penangkapan dilakukan setelah Mujianto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu.

Tersangka diketahui melarikan diri menggunakan mobil milik korban, yakni satu unit Toyota Rush warna silver metalik, dari Meulaboh menuju Bengkulu.

"Pelaku belum sampai di Meulaboh. Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah tersangka tiba," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Afrizal, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (3/8/2025).

Pihaknya membenarkan pelaku telah berhasil ditangkap, oleh Tim Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu.

Mujianto yang masuk dalam DPO Polres Aceh Barat.
Tersangka pembunuhan Khairuddin bernama Mujianto yang sudah ditangkap Polres Aceh Barat. (SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS)

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial

Sementara pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologis penangkapan pelaku, dan akan memberikan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut ketika sampai di Meulaboh nanti.

Dekat dengan korban

Mujianto merupakan warga asal Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Ia diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban karena terlibat dalam proyek renovasi rumah yang baru saja dibeli Khairuddin.

Kepercayaan yang diberikan korban justru dibalas dengan tindakan keji.

Dalam DPO Mujianto disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Harap Polres Aceh Barat segera Ungkap Pelaku Pembunuh Khairuddin

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved