Berita Aceh Barat
DPO Pelaku Pembunuhan Pria di Meulaboh Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Bengkulu.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pelarian Mujianto (35), pelaku dugaan pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, akhirnya berakhir.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di wilayah Bengkulu.
Penangkapan dilakukan setelah Mujianto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu.
Tersangka diketahui melarikan diri menggunakan mobil milik korban, yakni satu unit Toyota Rush warna silver metalik, dari Meulaboh menuju Bengkulu.
"Pelaku belum sampai di Meulaboh. Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah tersangka tiba," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robby Afrizal, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (3/8/2025).
Pihaknya membenarkan pelaku telah berhasil ditangkap, oleh Tim Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat bersama Resmob Polrestabes Bengkulu.
Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial
Sementara pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologis penangkapan pelaku, dan akan memberikan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut ketika sampai di Meulaboh nanti.
Dekat dengan korban
Mujianto merupakan warga asal Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ia diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban karena terlibat dalam proyek renovasi rumah yang baru saja dibeli Khairuddin.
Kepercayaan yang diberikan korban justru dibalas dengan tindakan keji.
Dalam DPO Mujianto disangkakan melanggar Pasal 339 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Harap Polres Aceh Barat segera Ungkap Pelaku Pembunuh Khairuddin
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
| Sedia Payung, Malam Ini Meulaboh Diprediksi Diguyur Hujan Ringan |
|
|---|
| BKPSDM Aceh Barat Pastikan Surat Edaran Terkait Mutasi Kepala Sekolah Hoaks |
|
|---|
| Sekda Lantik 263 Tuha Peut Gampong di Aceh Barat |
|
|---|
| Suasana Haru di Pelepasan Pelajar MTs Harapan Bangsa, Dua Siswa yang Tenggelam Diwakili Orang Tua |
|
|---|
| Kisah Kepemimpinan Sunyi Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Resmi Dibukukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/buru-pelaku-pembunuhan1.jpg)