Kesenian Daerah
Hadiri FGD Dewan Kesenian Aceh, Nasir Djamil Sebut Urgensi Qanun Kesenian
Diketahui, berbagai bentuk kesenian Aceh saat ini hanya dapat dilihat di berbagai acara seremoni. Kegiatan-kegiatan berkesenian yang dulu
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Aceh Menuju Darurat Kesenian' di Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).
Beberapa hal menjadi catatan penting dalam FGD ini, salah satunya menguatkan harapan akan adanya keberadaan Qanun Kesenian sebagai payung hukum berbagai kegiatan seni di Aceh.
Diketahui, berbagai bentuk kesenian Aceh saat ini hanya dapat dilihat di berbagai acara seremoni. Kegiatan-kegiatan berkesenian yang dulu menjadi denyut nadi masyarakat Aceh nyaris tak terlihat lagi.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal yang hadir mewakili Pemerintah Aceh juga mengamini jika kegiatan-kegiatan kesenian pada tataran masyarakat semakin berkurang.
Perubahan pada cara-cara berkesenian itu dikatakannya menjadi tantangan bagi para seniman hari ini.
“Pemerintah pada dasarnya akan selalu memberikan dukungan, akan tetapi tentunya ada skala prioritas yang kita akan lakukan. Tapi kami selalu terbuka untuk diskusi juga hal-hal lain terkait pengembangan kesenian di Aceh,” kata Almuniza.
Sementara Ketua DKA Provinsi Aceh, Dr Teuku Afifuddin MSn mengungkapkan, ada banyak kejadian di masyarakat mengenai beberapa kegiatan seni dan budaya saat ini yang dianggap tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam.
“Di beberapa daerah aturannya berbeda dengan aturan di daerah lainnya. Misalnya ada yang tidak boleh menggunakan gendang, ada daerah yang tidak membolehkan pertunjukan dengan alat musik tertentu. Sehingga dibutuhkan satu aturan yang mengatur kegiatan seni dan budaya, agar tidak terjadi dualisme penafsiran tentang kegiatan-kegiatan seni yang boleh atau yang tidak,” ungkap Afifuddin.
Dikatakan, sebagaimana salah satu fungsi DKA adalah mengontrol kegiatan seni budaya Aceh yang sesuai adat Istiadat Aceh dan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Kesenian penting sebagai landasan DKA bekerja sebagai salah satu lembaga dan mitra Pemerintah Aceh.
Sejalan dengan itu, anggota DPR RI asal Aceh, Dr M Nasir Djamil yang hadir sebagai pemantik juga mendukung lahirnya sebuah payung hukum bagi kesenian di Aceh.
“Qanun atau aturan tentang kesenian itu diperlukan untuk memudahkan aturan main kegiatan kesenian sehingga tidak berbenturan dengan syariat Islam dan juga memudahkan penganggaran sehingga kegiatan-kegiatan seni ini dapat didukung penuh oleh semua pihak terutama pemerintah,” jelas Nasir.
Menurutnya, payung hukum seperti qanun ini juga bukan saja memudahkan pelaksanaan kegiatan seni di Aceh, tapi juga melindungi karya para pelaku seni sehingga lebih dapat diapresiasi.
“Jika ada aturan yang jelas, nasib para pelaku seni juga mudah-mudahan dapat lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara salah seorang peserta FGD, Cek Medya Hus mengungkapkan, jika ada aturan-aturan di daerahnya yang berbeda dengan aturan di daerah lain, diperlukan satu pandangan yang sama tentang kegiatan seni ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.