35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Jadi Penerima BSU, Kok Bisa?

Kritik ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa 35 anggota DPRD Purwakarta masuk dalam daftar penerima BSU

Editor: Amirullah
kompas.com
35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU 

SERAMBINEWS.COM, PURWAKARTA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan.

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menilai proses verifikasi data penerima belum optimal.

Kritik ini muncul setelah beredarnya kabar bahwa 35 anggota DPRD Purwakarta masuk dalam daftar penerima BSU, yang seharusnya diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Wahyu Hidayat mengungkapkan dugaan adanya celah dalam verifikasi data oleh pemerintah. Ia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengecualikan ASN, TNI, dan Polri sebagai penerima BSU, namun tidak secara eksplisit menyebut anggota DPRD. 

Hal ini memicu interpretasi berbeda dan dugaan penyalahgunaan.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta," tegas Wahyu kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025). Permintaan ini diajukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan menjaga transparansi.

Menanggapi dugaan tersebut, salah satu anggota DPRD Purwakarta dari fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan, yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU, mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Waduh enggak tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. BSU itu untuk yang berhak, saya harap ke depan jangan sampai terulang kembali," ujar Zusyef. 

Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas

Sementara itu, Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menyatakan bahwa hingga hari terakhir pencairan, Minggu (3/8/2025), masih ada 1.274 warga yang belum mencairkan BSU dengan total nilai Rp764,4 juta. Pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas pencairan hingga Selasa (5/8/2025).

“Kami sudah mencoba dengan berbagai hal, mulai dari masif menyebarkan informasi di media sosial, berkoordinasi dengan RT/RW hingga menyurati perusahaan melalui personalia, tapi pencairan belum maksimal,” kata Rani.

Penyaluran BSU tahun ini dimulai pada 1 Juli 2025 dan diberikan satu kali untuk dua bulan (Juni-Juli) dengan nominal Rp600.000 per penerima. Total penerima BSU di Purwakarta mencapai 16.951 orang, dengan 15.677 orang di antaranya telah mencairkan bantuan.

Pencairan bisa dilakukan di Kantor Pos Purwakarta dan 14 Kantor Cabang Pembantu di tiap kecamatan, serta layanan di MPP Bale Madukara, dengan syarat membawa E-KTP asli dan fotokopi serta barcode pengambilan.

Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025

Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) pada bulan Agustus 2025 berikut ini.

Bansos adalah bantuan dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ada beberapa bentuk bansos seperti uang tunai, pasokan bahan pangan, hingga biaya pendidikan atau beasiswa.

Kendati demikian, bansos tidak bisa didapatkan oleh semua warga.

Warga yang berhak mendapatkan bansos adalah masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah sebuah basis data yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, dengan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Sosok Wanita Pencuri Kalung Berlian Rp 50 Juta di Mal Kelapa Gading, Bawa Tas Hermes saat Beraksi

Artinya, penerima bansos harus memiliki NIK KTP yang terdaftar di dalam DTSEN.

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos dari masing-masing kategori:

1. Cara mengecek penerima bansos DTSEN (PKH, BPNT, PBI-JK)

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

2. Cara mengecek penerima PIP

  • Buka link: https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP".
  • Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
  • Ketik hasil perhitungan yang muncul (captcha).
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.

3. Cara mengecek penerima BSU

  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP.
  • Isi kode verifikasi Klik “Cek Status”.
  • Sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan (jika terdaftar).

Bansos Cair Bulan Agustus 2025

Berikut daftar bansos cair bulan Agustus 2025:

1. PKH

Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang  berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
    Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

2. BPNT

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

5. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025.

Program ini menyasar anak sekolah, khususnya sekolah negeri, di seluruh satuan jenjang.

6. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

7. BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali.

Dilansir dari Kompas.com, BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.

Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverifikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis.

Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025.

Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada  pertengahan Agustus 2025.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi

Cara Cek Penerima Bansos Cair Bulan Agustus 2025 Termasuk PKH dan BPNT, NIK KTP Harus Terdaftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved