Cahaya Aceh
DKA Gelar FGD ‘Aceh Menuju Darurat Kesenian’
Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aceh Menuju Darurat Kesenian di Banda Aceh......
Penulis: Sara Masroni | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aceh Menuju Darurat Kesenian di Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).
Beberapa hal menjadi catatan penting dalam kegiatan itu, di antaranya menguatkan harapan akan adanya keberadaan Qanun Kesenian sebagai payung hukum berbagai kegiatan seni di Aceh.
Diketahui, berbagai bentuk kesenian Aceh saat ini hanya dapat dilihat di berbagai acara seremoni. Kegiatan-kegiatan berkesenian yang dulu menjadi denyut nadi masyarakat Aceh nyaris tak terlihat lagi.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh, Almuniza Kamal yang hadir mewakili Pemerintah Aceh juga mengamini jika kegiatan-kegiatan kesenian pada tataran masyarakat semakin berkurang.
Perubahan pada cara-cara berkesenian itu dikatakannya menjadi tantangan bagi para seniman hari ini.
“Pemerintah pada dasarnya akan selalu memberikan dukungan, akan tetapi tentunya ada skala prioritas yang kita akan lakukan. Tapi kami selalu terbuka untuk diskusi juga hal-hal lain terkait pengembangan kesenian di Aceh,” kata Almuniza.

Sementara Ketua DKA Provinsi Aceh, Dr Teuku Afifuddin MSn mengungkapkan, ada banyak kejadian di masyarakat mengenai beberapa kegiatan seni dan budaya saat ini yang dianggap tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam.
“Di beberapa daerah aturannya berbeda dengan aturan di daerah lainnya. Misalnya ada yang tidak boleh menggunakan gendang, ada daerah yang tidak membolehkan pertunjukan dengan alat musik tertentu. Sehingga dibutuhkan satu aturan yang mengatur kegiatan seni dan budaya, agar tidak terjadi dualisme penafsiran tentang kegiatan-kegiatan seni yang boleh atau yang tidak,” ungkap Afifuddin.
Dikatakan, sebagaimana salah satu fungsi DKA adalah mengontrol kegiatan seni budaya Aceh yang sesuai adat istiadat Aceh dan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Kesenian penting sebagai landasan DKA bekerja sebagai salah satu lembaga dan mitra Pemerintah Aceh.

Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, yang hadir sebagai pemantik juga mendukung lahirnya sebuah payung hukum bagi kesenian di Aceh.
“Qanun atau aturan tentang kesenian itu diperlukan untuk memudahkan aturan main kegiatan kesenian sehingga tidak berbenturan dengan syariat Islam dan juga memudahkan penganggaran sehingga kegiatan-kegiatan seni ini dapat didukung penuh oleh semua pihak terutama pemerintah,” jelasnya.(rn)
Baca juga: Teater MATA akan Pentaskan JEEEH!?
Baca juga: Aceh Optimalkan Wisman Malaysia
Aceh Perkusi 2025 di Aceh Utara Meriah, Acara Hingga Besok, Gubernur Mualem Tabuhkan Rapai Pasee |
![]() |
---|
Aceh Perkusi 2025 Berlangsung Meriah di Aceh Utara, Mualem Tabuhkan Rapai Pase |
![]() |
---|
Pesona Wisata Aceh di Stan Disbudpar, Raih Predikat Terbaik di Expo Hari Damai |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Ajak PHRI Promosikan Pariwisata Aceh |
![]() |
---|
Teater MATA akan Pentaskan JEEEH!? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.