Berita Aceh Timur

Sengketa Tapal Batas Simpang Jernih dan Aceh Tamiang Belum Berujung, Menunggu Keputusan Pemerintah

"Kami tidak akan menerima data yang dikeluarkan pihak provinsi karena jelas merugikan Aceh Timur. Kami akan memperjuangkan hak kami...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pertemuan terakhir yang melibatkan Muspika Simpang Jernih, Pemkab Aceh Timur, dan Pemkab Aceh Tamiang yang difasilitasi Biro Pemerintahan Setdaprov Aceh pada Kamis (31/7/2025).  

"Kami tidak akan menerima data yang dikeluarkan pihak provinsi karena jelas merugikan Aceh Timur. Kami akan memperjuangkan hak kami sampai ke pengadilan dan menunggu respons dari Bupati Aceh Timur," tegas Iskandar.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Konflik tapal batas antara Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, dengan Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, semakin memanas tanpa ada tanda-tanda penyelesaian.

Persoalan yang telah berlangsung lama ini kembali mencuat, setelah adanya dugaan pergeseran batas wilayah yang merugikan masyarakat Simpang Jernih.

Menurut Iskandar, seorang tokoh masyarakat Simpang Jernih, konflik ini sejatinya bukanlah sengketa.

Ia menuding adanya pihak-pihak tertentu dari Aceh Tamiang yang sengaja menggeser patok batas, yang semula berada di titik nol, kini bergeser lebih dari 100 meter ke arah Aceh Timur.

"Tapal batas ini sebenarnya tidak ada sengketa, hanya ada pihak berkepentingan dari Aceh Tamiang yang menggeser patok batas hingga melebihi seratus meter ke arah Aceh Timur," ujar Iskandar kepada Serambinews.com, Senin (4/8/2025).

Berbagai pertemuan telah dilakukan untuk mencari solusi, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Pertemuan terakhir yang melibatkan Muspika Simpang Jernih, Pemkab Aceh Timur, dan Pemkab Aceh Tamiang yang difasilitasi Biro Pemerintahan Setdaprov Aceh pada Kamis (31/7/2025) lalu pun berakhir buntu.

Iskandar menegaskan masyarakat Simpang Jernih menolak keras pergeseran batas tersebut.

Baca juga: Harga Emas Stagnan, Warga Aceh Timur Banyak yang Beli untuk Mahar

Mereka berpegang teguh pada peta tahun 1978, di mana batas wilayah Simpang Jernih dan Tamiang Hulu (sebelum pemekaran Aceh Tamiang) masih jelas.

"Kami tidak akan menerima data yang dikeluarkan pihak provinsi karena jelas merugikan Aceh Timur. Kami akan memperjuangkan hak kami sampai ke pengadilan dan menunggu respons dari Bupati Aceh Timur," tegas Iskandar.

Situasi ini dikhawatirkan dapat memicu konflik antarmasyarakat, jika tidak segera diselesaikan.

Iskandar berharap, Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, demi menghindari eskalasi ketegangan di lapangan.(*)
 

Baca juga: Terungkap Suaka Margasatwa Rawa Singkil Berbatasan dengan PT ALIS, Dewan Minta BKSDA Cek Lapangan 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved