Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Jaya

Setelah Ditahan, Empat Penjudi Online di Aceh Jaya Dicambuk

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat ini turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya, perwakilan Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG RAHMANDA  
HUKUM CAMBUK - Seorang pelanggar Qanun Jinayat dihukum cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Senin (4/8/2025) 

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat ini turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya, perwakilan Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Empat terpidana judi online dihukum cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Jaya, Senin (4/8/2025).

Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayat ini turut disaksikan Wakil Bupati Aceh Jaya, perwakilan Forkopimda, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar'iyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Keempat orang tersebut dihukum cambuk setelah terbukti berjudi secara daring atau lebih dikenal dengan judi online (Judol).

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Jaya, M Anggidigdo menyebutkan hukuman bagi para terpidana bervariasi antara 9-12 kali cambukan.

"Hari ini ada empat terpidana cambuk menjalani hukuman, mulai sembilan kali hingga 12 kali cambukan," sebutnya. 

Sebelumnya, kata Kajari Anggidigdo, para terpidana itu telah menjalani hukuman kurungan, sehingga jumlah hukuman cambuk itu sudah termasuk dikurangi masa penahanan. 

Baca juga: Begini Langkah Bupati Tarmizi Sikapi Maraknya Perceraian Gegara Judi Online

Dirinya juga menjelaskan, hukuman cambuk itu dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Syar'iyah Calang.

"Setelah terpidana dijatuhi hukuman, maka dari itu kita langsung melakukan eksekusi cambuk terhadap mereka," sebutnya.

Kajari menambahkan dari segi jumlah, pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Jaya hingga kini menurun drastis dibanding sampai Agustus 2024. 

Hingga kini, kata Kajari, pihaknya masih menangani tiga kasus jinayat yang saat ini masih dalam tahap pemberkasan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved