Berita Banda Aceh
Terima Amnesti, 74 WBP di Aceh Langsung Bebas, Dominan Napi Kasus Narkoba
Para WBP yang menerima amnesti dari Presiden ini didominasi dengan kasus pengguna narkotika yakni 69 orang.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang tersebar di berbagai Rutan dan Lapas di Aceh, langsung menghirup udara bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP di Aceh ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ia menekankan kepada para WBP yang mendapat amnesti agar bisa memanfaatkan momen ini sebagai ajang instropeksi diri, bahwa masih ada kesempatan untuk melakukan kebaikan.
“Kesempatan ini bisa dijadikan momen instropeksi bahwa masih ada kesempatan dan kepercayaan yang bisa dijadikan alasan untuk berkarya dan berkontribusi untuk kebaikan, bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,” kata Yan dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (4/8/2025).
Yan Rusmanto mengatakan, para WBP yang menerima amnesti dari Presiden ini didominasi dengan kasus pengguna narkotika yakni 69 orang.
Baca juga: Napi Lapas Banda Aceh Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Langsung Bebas
Sementara lainnya yaitu dua kasus pembunuhan (ODGJ), satu kasus perlindungan anak, satu kasus cukai, dan satu narkotika (disabilitas intelektual).
“Kepada warga binaan harusnya bisa belajar dari kesalahan, karena apapun ceritanya menggunakan narkoba jenis apapun dan berapapun banyaknya adalah satu tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai Keppres, pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
Berikut rincian jumlah WBP yang menerima amnesti per UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Aceh:
· Lapas Kelas IIA Banda Aceh: 1 orang
· Lapas Kelas IIB Meulaboh: 15 orang
· Lapas Kelas IIB Langsa: 4 orang
· Lapas Kelas IIB Kuala Simpang: 2 orang
· Lapas Kelas IIB Kutacane: 3 orang
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Aceh Kirim Sebanyak 87 Ribu Barel Kondesat ke Thailand |
![]() |
---|
Kapolresta Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pembakar Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Harumkan Nama Aceh, Ustadz Takdir Feriza Disambut Kalungan Bunga oleh Pemerintah |
![]() |
---|
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.