Pembunuhan

Dihukum 20 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Ajukan Banding  

Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
PEMBUNUHAN MAHASISWA - Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa di Jeulingke berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Rabu (16/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zulfurqan, terdakwa dalam kasus pembunuhan di Jeulingke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh yang menyidangkan perkara tersebut.

Zulfurqan sendiri dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi (21) di salah satu rumah kos di Jeulingke tahun lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan.

Kepala Kejari Aceh Besar, Suhendri melalui Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH, memori permohonan banding tersebut sudah didaftarkan oleh JPU pada 21 Juli 2025 lalu.

“Memori banding juga sudah diserahkan. Terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mengajukan banding pada tanggal yang sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Kadafi kepada Serambinews.com, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Bunuh Kekasihnya Siska, Iwan Tulis Status WhatsApp: Tak Ada yang Bisa Memisahkan Kita Kecuali Maut

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam masa Inzage (7 hari) sebelum berkas dikirimkan ke pengadilan tinggi Banda Aceh.

Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH. 
Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH.  (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS)

“Jadi saat ini sedang diperiksa kelengkapan berkas perkaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan vonis 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan subsidair JPU pasal 338 tentang pembunuhan

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa Zulfurqan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui Dhiyaul (20) diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kos yang ditempati korban, Lorong Cendana V, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada Sabtu (19/10/2024) oleh terdakwa Zulfurqan.

Motif ekonomi dan kesulitan finansial menjadi alasan pelaku berinisial ZU membunuh korban. Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada dan punggung korban.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved