Breaking News

Liputan Eksklusif Aceh

Polres Abdya Tangani Tiga Kasus 'Ninja Sawit' pada Periode Januari-Juli 2025

Dari tiga kasus tersebut, kata Wahyudi, pihaknya berhasil menetapkan lima orang tersangka beserta barang bukti...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambi Indonesia/Masrian Mizani
WAHYUDI - Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi. Polres Abdya Tangani Tiga Kasus 'Ninja Sawit' pada Periode Januari-Juli 2025. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangani tiga kasus "Ninja Sawit" pada periode Januari-Juli 2025.

Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya satu kasus dengan satu orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH, dalam wawancara eksklusif dengan Serambinews.com, Selasa (5/8/2025) di ruang kerjanya.

“Selama periode Januari-Juli 2025, kita menangani tiga kasus pencurian TBS kelapa sawit atau "Ninja Sawit" dari hasil laporan polisi masyarakat,” kata Wahyudi.

Dari tiga kasus tersebut, kata Wahyudi, pihaknya berhasil menetapkan lima orang tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Isuzu Panter warna hitam, dodos, egrek, gerobak sorong, satu ton TBS kelapa sawit, parang, dan barang bukti lainnya yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Para pelaku pencurian yang dikenal dengan sebutan “Ninja Sawit” ini, kata Wahyudi, beraksi pada siang dan malam hari.

“Kalau siang hari mereka melakukan pencurian antara pukul 10.00-16.00 WIB, sementara pada malam hari pada pukul 23.30 WIB hingga dini hari. Mereka ini melakukan pencurian di kebun warga di Gampong Cot Seumantok, dan Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dan Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee,” jelas Wahyudi.

Dari lima tersangka tersebut, kata Wahyudi, tiga orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya sedang melakukan upaya penangkapan.

“Dari tiga laporan tersebut, seluruhnya sudah diproses penyidikan. Dimana satu perkara dengan jumlah satu tersangka sudah diserahkan berkas perkara kepada JPU untuk diteliti,” kata Wahyudi. 

Namun, sambungnya, setelah diteliti masih terdapat kekurangan (P19) dan saat ini penyidik Satreskrim sedang melengkapi petunjuk yang diberikan JPU.

“Untuk berkas perkaranya akan segera kami kirim kembali, dan selanjutnya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari JPU,” ujarnya.

Sementara perkara lainnya, kata Wahyudi, penyidik sedang melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. 

“Apabila kedua DPO tersebut sudah berhasil ditangkap, maka tersangka kami proses dan mengirim berkas perkara ke JPU,” ucap Wahyudi.

Sedangkan satu perkara lagi dengan dua orang tersangka, ucap Wahyudi, sedang berjalan proses hukum.

Baca juga: "Ninja Sawit” Resahkan Petani di Aceh

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved