Rekening Diblokir

Tips Tetap Menabung di Bank dan Cegah Rekening Diblokir PPATK, Ini Saran dari Pakar Siber

Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Muhammad Idris/Money.kompas.com
REKENING DIBLOKIR - Berikut tips dari pakai siber untuk tetap menabung di bank dan mencegah rekening diblokir oleh PPATK. 

"Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada aktivitas selama kurun waktu tertentu. Harusnya sih 6 sampai 12 bulan," terang Alfons, Jumat (1/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Alfons, agar rekening tetap aktif, masyarakat tidak perlu bolak-balik menarik dan menyetor uang setiap minggu. 

Cukup pastikan ada transaksi yang terjadi dalam rentang waktu yang ditetapkan oleh bank.

Aktivitas seperti transfer, pembayaran tagihan, atau pembelian pulsa juga sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.

Baca juga: Cara Nabung Agar Rekening Tidak Dianggap Dormant Lalu Diblokir PPATK, Pakar Siber Sarankan Hal Ini

Rekening tanpa biaya admin juga berisiko diblokir

Alfons menambahkan, rekening dormant dengan saldo yang sangat kecil bisa ditutup secara otomatis jika terkena biaya administrasi bulanan. 

Contohnya, saldo Rp100.000 akan habis dalam 10 bulan jika dikenakan biaya admin Rp10.000 per bulan.

Setelah saldo habis, rekening akan ditutup oleh pihak bank.

"Itu setiap bulan terkena biaya administrasi Rp 10 ribu. Maka, dalam waktu 10 bulan, saldo di rekening tersebut akan habis oleh biaya administrasi dan ditutup secara otomatis," terang dia.

Alfons menjelaskan, beberapa bank digital yang tidak mengenakan biaya admin justru berpotensi menjadi sumber masalah. 

Rekening dormant di bank-bank ini akan bertahan lebih lama dan rentan disalahgunakan oleh penjahat siber untuk menampung hasil kejahatan.

"Bank yang tidak mengenakan biaya admin umumnya bank digital," Kata Alfons.

"Ini juga menjadi satu masalah dan menjadi sumber rekening dormant yang rentan disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan," pungkas dia.

Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank

Kriteria rekening yang akan diblokir PPATK

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikatakan berstatus dormant apabila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved