Berita Banda Aceh

GeRAK Apresiasi Pemda Peraih EFT Award, Fernan: Komitmen Nyata untuk Perubahan Iklim

Ia menekankan, bahwa EFT merupakan instrumen fiskal strategis untuk menata keuangan daerah berbasis kinerja lingkungan.

Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PERAIH EFT AWARD - Sejumlah kabupaten/kota di Indonesia menerima penggargaan "EFT Award" dalam pelaksanaan kebijakan Ecological Fiscal Transfer (EFT) pada Konferensi Nasional ke-6 Pendanaan Ekologis di Hotel Arya Duta, Jakarta pada 5–7 Agustus 2025. 

Laporan Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyampaikan apresiasi tinggi kepada para kepala daerah di Aceh yang berhasil meraih penghargaan Ecological Fiscal Transfer (EFT) Award dalam Konferensi Nasional ke-6 Pendanaan Ekologis yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta pada 5 Agustus 2025.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal berbasis ekologi.

Beberapa daerah di Aceh tampil menonjol dalam ajang nasional ini yaitu:

Kota Sabang meraih peringkat ke-3 terbaik nasional dari 48 pemerintah daerah yang telah mengadopsi kebijakan EFT. Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam.

Pemerintah Aceh menerima penghargaan atas pelaksanaan kebijakan TAPE Aceh, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr Ir Zulkifli, MSi.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Raih EFT Award, Komitmen Nyata dalam Tata Kelola Fiskal Lingkungan Hidup

Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat juga menerima penghargaan atas komitmen mereka dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan EFT secara konsisten.

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan menyatakan, bahwa Konferensi Nasional ini menjadi titik balik penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kontribusi terhadap perubahan iklim.

“Antusiasme kepala daerah meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa mereka mulai memandang pentingnya kolaborasi dalam pendanaan lingkungan hidup,” katanya.

“APBD bukan satu-satunya sumber, perlu ada alternatif pembiayaan yang lebih kreatif,” ujar Fernan.

Ia menekankan, bahwa EFT merupakan instrumen fiskal strategis untuk menata keuangan daerah berbasis kinerja lingkungan.

Dengan tata kelola fiskal ekologis yang baik, pemerintah daerah dapat membangun portofolio yang kredibel di mata lembaga pendanaan nasional maupun internasional.

Hingga tahun 2025, sebanyak 48 pemerintah daerah telah mengadopsi kebijakan EFT dengan total realisasi anggaran mencapai Rp 529 miliar.

Di Aceh, selain Pemerintah Aceh, Kota Sabang, Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Bener Meriah, juga tercatat pernah mengalokasikan anggaran untuk EFT.

GeRAK Aceh berharap akan muncul lebih banyak kabupaten/kota di Aceh yang mengadopsi kebijakan ini, dan tidak berhenti pada komitmen awal saja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved