Harga Emas di Aceh

Harga Emas Melejit di Sabang, Per Mayam Kini Rp 5,85 Juta, Warga Pilih Jual

Ia mencatat, sekitar 65 persen transaksi berasal dari penjualan, sedangkan pembelian hanya sekitar 35 persen.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Aulia Prasetya
HARGA EMAS NAIK - Seorang wanita calon pembeli emas di Kota Sabang. Harga emas perhiasan di Kota Sabang pada Rabu (6/8/2025), naik sebesar Rp 50.000 per mayam. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Harga emas di Kota Sabang pada Selasa (5/8/2025), mengalami kenaikan Rp 50 ribu, menjadi Rp 5.850.000 per mayam.

Kenaikan ini disambut publik dengan meningkatnya aktivitas menjual emas daripada beli di pasar lokal.

Zulfikar, pedagang emas dari Toko Mustika Permata mengungkapkan, bahwa tren transaksi masih didominasi oleh masyarakat yang menjual emas miliknya. 

Ia mencatat, sekitar 65 persen transaksi berasal dari penjualan, sedangkan pembelian hanya sekitar 35 persen.

"Trennya saat ini lebih banyak yang menjual, mungkin karena masyarakat melihat harga cukup tinggi dan ingin mencairkan aset mereka," ujarnya saat diwawancarai di tokonya.

Sementara itu, emas LM (Logam Mulia) dihargai Rp 1.780.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas London Bertahan, Antam Turun Tipis, Segini Harga Emas di Abdya 6 Agustus 2025

Sedangkan emas lokal dibandrol sebesar Rp 1.760.000 per gram.

Kemudian, harga emas Antam, 1 gram dihargai Rp 2.080.000, dan 10 gram pada harga Rp 20.150.000

Zulfikar menambahkan, meskipun daya beli masyarakat sedikit menurun, emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang aman lantaran mudah dicairkan kapan saja.

“Biasanya menjelang akhir tahun atau saat harga turun, minat beli mulai meningkat lagi,” terang Zulfikar. 

“Tapi saat ini, banyak yang memanfaatkan momen untuk menjual,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam bertransaksi.

Baca juga: Naik Bertubi-tubi! Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, 6 Agustus 2025 Dijual Segini

Warga diminta selalu memastikan keaslian emas serta legalitas toko tempat membeli atau menjual logam mulia tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved