Kamis, 23 April 2026

Berita Politik

Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar

Pemerintah Pusat mengabulkan usulan Pemerintah Aceh untuk menaikkan dana bantuan partai politik tahun 2025.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Dedy Yuswadi, Kepala Kesbangpol Aceh 

Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah. Dedy Yuswadi, Kepala Kesbangpol Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat mengabulkan usulan Pemerintah Aceh untuk menaikkan dana bantuan partai politik tahun 2025. Dengan penambahan ini, partai politik peraih kursi di DPRA akan menerima bantuan bervariasi, mulai dari Rp 226.630.000 hingga Rp 6,7 miliar. Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dedy Yuswadi AP kepada Serambi, Rabu (5/8/2025).

Dedy Yuswadi AP merupakan ketua tim mewakili Pemerintah Aceh untuk menghadiri Rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Situation Room Lantai 4 Gedung D, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu. Dalam rapat tersebut, Dedy didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kepala Inspektorat Aceh yang diwakili Irban M Fadhil, serta Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Zulfikar. 

Kehadiran mereka menandakan keseriusan Pemerintah Aceh dalam hal memastikan proses pengajuan kenaikan bantuan dana parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tindak lanjut surat Mualem

Dedy Yuswadi menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2025, Mualem mengajukan permohonan persetujuan kenaikan besaran dana hibah bantuan keuangan partai politik tahun 2025. Surat permohonan itu lalu ditandaklanjuti Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang Pemerintah Aceh. Undangan untuk menghadiri rapat Tim Penilaian Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik untuk Tahun Anggaran 2025, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dedy menjelaskan, rapat itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menilai kelayakan permohonan kenaikan bantuan partai politik dari Pemerintah Aceh kepada partai politik di Aceh. "Dengan kenaikan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, pengkaderan, dan penguatan demokrasi di daerah," katanya.

Dedy memastikan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat sinergi antara lembaga keuangan daerah dan institusi politik demi pembangunan Aceh yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Besaran dana parpol

Untuk diketahui, bantuan dana parpol merupakan bantuan keuangan pemerintah yang diberikan setiap tahunnya.  Bantuan diberikan hanya kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPR Aceh. Bantuan yang diberikan itu kemudian dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah per partai. 

Hasil perhitungan inilah yang kemudian diterima oleh partai politik.

Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan Kepala BPKA, Reza Saputra, sebelum tahun 2022, alokasi bantuan parpol per suara sah diberikan sebesar Rp 1.200.

Angka tersebut kemudian naik menjadi Rp 2.000 sampai dengan tahun 2024. Dan tahun 2025 ini, Pemerintah Aceh mengusulkan naik menjadi sebesar Rp 10.000 per suara sah. "Alhamdulillah, usulan kenaikan bantuan parpol di Aceh telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," ungkap Reza.

Dengan penambahan tersebut, besaran bantuan yang diterima oleh partai politik peraih kursi di DPRA mengalami peningkatan signifikan.(yos)

PA Dapat Jatah Rp 6,7 Miliar

Partai Aceh merupakan partai paling besar yang akan mendapatkan bantuan, mencapai Rp 6,7 miliar. Sedangkan jumlah paling sedikit diterima oleh PDA sebesar Rp 200 jutaan. Sementara jumlah total dana hibah yang diterima partai politik di Aceh mencapai Rp 29,340 miliar.

Reza menyebutkan, bantuan keuangan kepada partai politik ini diprioritaskan untuk pendidikan politik anggota partai dan masyarakat. Tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Juga untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, serta untuk meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter.

Selain itu, bantuan keuangan itu juga diprioritaskan untuk operasional sekretariat partai, meliputi kegiatan administratif dan operasional sehari-hari. "Bantuan keuangan untuk partai politik ini hanya untuk level provinsi, yang memiliki kursi di DPRA. Sedangkan untuk partai politik di kabupaten/kota itu nanti akan disepakati oleh masing-masing kabupaten-kota," jelas Reza.(yos)

 

Bantuan Keuangan yang akan Diterima Parpol di Aceh

PKB: Rp 3.097.500.000

Gerindra: Rp 2.202.140.000

PDI-P: Rp 600.140.000

Golkar: Rp 3.279.100.000

NasDem : Rp 2.635.150.000

PKS: Rp 2.202.690.000

PPP: Rp 1.738.690.00

PAN: Rp 1.890.460.000

Demokrat: Rp 2.383.050.000

PA: Rp 6.730.850.000

PDA: 226.630.000

PNA: 879.900.000

PAS Aceh: 1.475.160.000.

 

Total: Rp 29.340.460.000.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved