Berita Aceh Jaya
Usut Kasus Bimtek, Jaksa Sudah Periksa 40 Orang, Akan Panggil Semua Peserta
Dalam tahap itu, sebut M Anggidigdo, sudah ada 40 orang yang dilakukan pemanggilan sebagai saksi oleh tim penyidik kejaksaan.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dugaan penyelewengan dana desa pada kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) yang dilaksanakan pada tahun 2023, resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, M Anggidigdo saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (5/8/2025).
Kajari menyebutkan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
"Kasus Bimtek desa saat ini juga sudah tahap penyidikan," jelasnya.
Dalam tahap itu, sebut M Anggidigdo, sudah ada 40 orang yang dilakukan pemanggilan sebagai saksi oleh tim penyidik kejaksaan.
Para saksi yang dimintai keterangan ini sendiri terdiri dari para keuchik, tuha peut, dan juga pelaksana kegiatan.
"Sudah ada 40 orang yang kita periksa dalam kasus ini, itu para perangkat desa dan penyelenggara," bebernya.
Baca juga: Kapolres Aceh Jaya: Kasus Bimtek Habiskan Anggaran Rp 2,5 Miliar, akan Ada Pemanggilan & Pemeriksaan
Menurut Kajari, untuk pemeriksaan saksi, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap 172 desa yang saat itu perwakilannya menjadi peserta pada kegiatan Bimtek tersebut.
"Kita rencanakan pemeriksaan seluruhnya, sekitar 172 desa akan diperiksa," tutup Anggidigdo.(*)
Penyelewengan dana desa
kasus Bimtek di Aceh Jaya
Bimtek
Kejari Aceh Jaya
Kajari Aceh Jaya M Anggidigdo
Aceh Jaya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Jalan Rusak di Kemukiman Lageun, Ini Respon PUPR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Anggota DPRK Desak Pemkab Aceh Jaya Usulkan Seluruh Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Bupati Aceh Jaya Safwandi Kukuhkan Istrinya sebagai Bunda Literasi |
![]() |
---|
Perkuat Koordinasi Pendataan, Kominsa Aceh Jaya Gelar FGD dengan Semua SKPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.