Berita Pidie
Disdikbud Pidie Gelar Pra Seminar Penetapan Situs Cagar Budaya, Ada 8 Lokasi Diusulkan
Objek cagar budaya merupakan bagian dari peradaban masa lalu baik pada masa kerajaan Pedir maupun Kerajaan Aceh Darussalam.
Objek cagar budaya merupakan bagian dari peradaban masa lalu baik pada masa kerajaan Pedir maupun Kerajaan Aceh Darussalam.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie menggelar pra seminar penetapan situs cagar budaya digelar di Aula Dinas setempat, Kamis (7/8/2025).
Wakil Bupati Pidie, Alzaizi dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini menyebutkan, kegiatan dilaksanakan ini merupakan wujud dari keseriusan Pemerintah Pidie dalam mendukung pelestarian nilai budaya.
"Pidie meuadat dan Pidie meuadab yang merupakan bagian dari visi misi Bupati-Wakil Bupati Pidie 2025-2030.
Kegiatan ini terus kita tingkatkan untuk tahun mendatang dengan skala prioritas atas keberadaan objek cagar budaya di Pidie.
Objek cagar budaya merupakan bagian dari peradaban masa lalu baik pada masa kerajaan Pedir maupun Kerajaan Aceh Darussalam.
Dia juga menyampaikan terimakasih pada Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Pidie sudah menyumbangkan waktu dan pikiran dalam merumuskan situs cagar budaya di daerah ini.
Delapan Lokasi situs cagar budaya dibahas dalam pra seminar adalah
Mesjid Tgk Chik Ditiro, Mesjid Dayah Bubue, Makam Tgk Chik di Tiro Muhammad Amin, Komplek Po Teumeureuhoum Kandang Sakti, Komplek Makam Syekh Abdurahman bin Shalih Al Madani, Komplek Makam Tgk Chik di Tamboen Batee, Makam Syekh Faqih Jalaluddin Al-Asyi dan Makam Meurah di Kembang Tanjong.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie juga Panitia Pelaksana, Yusmadi MPd menyampaikan, kegiatan ini pra seminar ini bertujuan untuk penetapan situs cagar budaya.
Sebelumnya di awali kegiatan penelitian telah ditetapkan ada delapan lokasi diusulkan untuk di bahas dalam pra seminar ini.
Dalam penelitian ini juga menghadirkan pemateri yang juga bagian dari tim penelitian di antaranya Prof DR Husaini Ibrahim, putra Pidie asal Kecamatan Simpang Tiga juga dosen sejarah serta arkeolog dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Kemudian pemateri lainnya adalah Drs Nabhani, sejarawan asal Pidie, tim peneliti lainnya Ustaz Junaidi Ahmad dan Umar Mahdi SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli.
Selanjutnya setelah dilaksanakan pra seminar ini akan dirumuskan Pra penetapan cagar budaya yang akan direkomendasikan untuk ditetapkan secara sah.
Yusmadi menyebutkan, tujuan ini unyuk menghimpun masukan, saran, pendapat, pengetahuan dari ilmuan, tokoh agama, pemangku adat terkait citus budaya Pidie.
Pemateri Prof DR Husaini Ibrahim
Salah seorang pemateri dalam pra seminar penetapan situs cagar budaya di Pidie, Prof DR Husaini Ibrahim mengatakan,
Cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan atau budaya tak benda. Situs budaya merupakan kawasan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Hal ini juga diatur dalam Undang-undang No 11tahun 2011 tentang cagar budaya.
Disebutkan, budaya benda kewajiban dan tanggungjawab kita menyelamat cagar budaya.
Ada situs, struktur untuk menetapkan situs harus melalui prosedur sebagai objek yang ditetapkan.
Untuk apa ditetapkan? Supaya menjadi ingatan memori koleltif dari masyarakat atas peristiwa masa silam. Dan menjadi kenangan untuk berbagai kepentingan termasuk ilmu, pariwisata dan menjadi nilai penting pendidikan bagi generasi akan datang.
Setelah ditetapkan akan menjadi dasar hukum yang kuat sehingga keberadaan tidak semena mena. Wajib dilindungi dan dipelihara.
Warisan budaya dapat berupa benda (tangible) seperti manuskrip atau naskah kuno, prasasti, bangunan, lokasi, satuan ruang geografis, dan sebagainya.
Ada juga warisan budaya yang bersifat takbenda (intangible), seperti cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian.
Warisan Budaya Indonesia inilah yang patut dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dari ambang kepunahan.
Pemerintah berupaya untuk melestarikan dan melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya, baik Cagar Budaya Peringkat Nasional maupun Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Penetapan Warisan Budaya tidak selesai hanya sampai ditetapkannya sebagai warisan budaya nasional, namun perlu tindak lanjut yang nyata agar warisan budaya yang ada di nusantara tetap terlindungi.
Selain itu, warisan budaya nasional harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat baik pemilik budaya maupun untuk masyarakat luas serta tidak hilang ditelan zaman.(*)
| Bulog Sigli Edukasi Puluhan Siswa Seputar Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Hari Ini, Bupati Sarjani Lantik Puluhan Pejabat, Sepuluh Camat Diganti |
|
|---|
| Kenaikan Harga LPG 12 Kg di Pidie Cekik Pelaku Usaha, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang |
|
|---|
| Kenaikan Harga LPG 12 Kg di Pidie 'Cekik Leher' Pelaku Usaha, Pemerintah Harus Tinjau Ulang |
|
|---|
| Mahasiswa Unigha Gelar Program PKM Penguatan Literasi Digital di Gampong Mee Tanoh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pra-seminar-07.jpg)