Sekda Aceh Jaya Tersangka

Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar

S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan proposal permohonan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Internet
ILUSTRASI KORUPSI - Terungkap peran anggota DPRK Aceh Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Rp 38,4 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, berdasarkan kronologi tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2019-2021, S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR  dengan luas lahan 1.536,7 hektare dengan total 599 pekebun.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekda, eks Kadis Pertanian dan Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2025-2029 dalam kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit (PSR) Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023, Jumat (8/8/2025).

Ketiganya adalah Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023 berinisial TR,  S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) dan TM Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tahun 2017 s.d 2020, dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023 s.d 2024.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama  Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.

Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, berdasarkan kronologi tindak pidana korupsi tersebut, pada tahun 2019-2021, S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya (KPSM) mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR  dengan luas lahan 1.536,7 hektare dengan total 599 pekebun.

Proposal itu ia usulkan beberapa tahap kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Pihak dinas kemudian melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap usulan Proposal KPSM tersebut.

Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi, apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR. 

“Hasil dari verifikasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” Jelas Ali.

Dari pihak BPDKS kemudian menyalurkan dana PSR seusia dengan perjanjian kerjasama tiga pihak yakni, BPKS, Bank dan Koperasi.

Dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp 38.427.950.000,00. 

Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI, lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun, melainkan lahan milik eks PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sekda dan Anggota DPRK Aceh Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Replanting

Ali menjelaskan, berdasarkan analisis lahan PSR dengan menggunakan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, tidak ditemukan lahan tersebut ditanami sawit masyarakat dan lahan eks PT TIGA MITRA itu dengan kondisi hutan, serta semak-semak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved