Berita Nasional
Haji Uma Minta Korban TPPO Warga Aceh di Kamboja Segera Dipulangkan
Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, pada Kamis (7/8/2025).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga asal Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat di duga menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Korban dengan berinisial MIS (24) yang diduga dipekerjakan sebagai scammer saat ini di perkirakan telah diamankan oleh Otoritas Kepolisian Kamboja yang berhasil membongkar jaringan penipuan daring tersebut.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam keterangannya, Haji Uma menyebut bahwa dari informasi yang diterimanya, pada 16 Juli 2025, Kepolisian Kamboja berhasil membongkar jaringan penipuan daring (scamming) dan mengamankan para korban TPPO yang dipekerjakan oleh jaringan tersebut di Kamboja.
Para korban termasuk MIS saat ini di duga berada dalam pengamanan kantor Otoritas Keimigrasian Kamboja di daerah Sea Ream. Mereka dijanjikan akan dipulangkan melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Namun hingga akhir Juli 2025, korban masih belum dipulangkan ke Indonesia.
Menyikapi kondisi tersebut, Haji Uma menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Luar Negeri agar dapat segera memberikan perlindungan dan memfasilitasi upaya pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO ke tanah air.
"Kita telah menyampaikan permohonan resmi ke Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri bagi langkah perlindungan dan proses pemulangan WNI korban TPPO tersebut ke tanah air, ", ujar Haji Uma.
Sementara terkait korban MIS, menurut informasi berangkat ke Kamboja pada April 2025. MIS mendapat tawaran kerja ke luar negeri dari seorang temannya semasa SMP. Dia dijanjikan gaji berkisar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta perbulan. Namun bukan ke Kamboja, melainkan ke Singapura. MIS berangkat pada 12 April 2025 melalui jMedan, Sumatera Utara. Pengurusan paspor dan visa kerjanya dibantu pihak yang mengaku penyalur tenaga kerja.
Namun, alih-alih diberangkatkan ke Singapura sebagaimana dijanjikan, MIS justru dibawa ke Kamboja bersama sejumlah orang lainnya. Setibanya di daerah Stung Ta Nguon pada 30 April 2025, ia ditempatkan di sebuah gedung dan dipaksa bekerja sebagai scammer-dan dipaksa melakukan penipuan daring.
Ia tidak diizinkan keluar dari lokasi kerja, tidak bisa pulang, dan berada di bawah tekanan serta pengawasan ketat. Upah yang diterima jauh dari janji awal, hanya sekitar Rp1,8 juta selama hampir tiga bulan.
Pihak keluarga yang menyadari adanya kejanggalan kemudian melaporkan kasus ini kepada pemerintah desa setempat, yang selanjutnya diteruskan kepada Haji Uma. Setelah menerima laporan dari keluarga korban dan surat resmi dari Keuchik Gampong Padang Seurahet.
Atas dasar tersebut, Haji Uma mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat permohonan advokasi dan perlindungan kepada Direktur Perlindungan WNI/BHI Kementerian Luar Negeri RI melalui surat bernomor 41/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.(adi)
Lakukan Koordinasi
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, menegaskan bahwa ia telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait di tingkat nasional maupun internasional. "Kami sudah konfirmasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Kamboja," ujar Haji Uma.
Hal itu guna memastikan proses pemulangan korban sedang dalam pemantauan dan pengawalan ketat.
| JARI minta Kapolri bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat Negara pada Akhir Pekan, Apa Saja Masalah yang Dibahas? |
|
|---|
| Cek Harga BBM di Indonesia Per 1 Mei 2026, Pertamina Jaga Stabilitas Ekonomi & Daya Beli |
|
|---|
| 1 Mei Apakah Tanggal Merah? Cek Fakta dan Long Weekend Awal Mei 2026 |
|
|---|
| Waduh! Cairan Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, BNN Desak Pelarangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-DPD-RI-asal-Aceh-H-Sudirman-Haji-Uma-SSos_2025_.jpg)