Berita Nasional

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Bertemu Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Rakyat Akan Jadi Legal

Rapat Dipimpin Menteri ESDM,  Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nas

Editor: mufti
SERAMBI ON TV
RAPAT - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky berbicara dalam rapat soal legalisasi sumur minyak di Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (29/7/2025) 

Kita sudah menginventarisasi 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi  kerakyatan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menghadiri rapat krusial bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2025).

Rapat penting yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM,  Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Di mana fokus pada langkah konkret untuk menata ulang tata kelola sumur minyak masyarakat. Salah satu poin utamanya adalah upaya penguatan produksi nasional melalui legalisasi sumur minyak rakyat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Al-Farlaky mempresentasikan hasil inventarisasi yang sudah dilakukan Pemkab Aceh Timur. Sebanyak 796 sumur minyak tradisional sudah terdata. Bahkan, dilaporkan kepada Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM. Ini menunjukkan kesiapan Aceh Timur dalam memulai proses legalisasi.

“Pemkab Aceh Timur sudah menginventarisasi 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” tegas Al-Farlaky.

Bupati juga menyoroti pentingnya keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak. Ia mengingatkan tragedi masa lalu di Aceh Timur yang merenggut puluhan nyawa akibat pengelolaan yang tidak standar. 

“Kita tidak ingin tragedi serupa terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap legalisasi ini tidak hanya membawa kepastian hukum, tetapi juga mentransformasi pengelolaan energi rakyat menjadi lebih aman, ramah lingkungan, dan menyejahterakan masyarakat lokal.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sarulla, juga dihadiri oleh para menteri, gubernur, dan kepala daerah dari berbagai wilayah penghasil minyak rakyat lainnya di Indonesia.(al)

 

Pembentukan Lembaga Ekonomi Rakyat

Di forum yang sama, Bupati Al-Farlaky juga menginformasikan bahwa Aceh Timur sudah memulai pembentukan kelembagaan ekonomi rakyat seperti koperasi dan BUMD untuk mendukung pengelolaan migas yang lebih terstruktur.

“Kami juga menyampaikan kepada Menteri ESDM bahwa di Aceh Timur sudah mulai terbentuk koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor migas. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, atau UKM agar tidak bertentangan dengan aturan nasional,” jelasnya.

Al-Farlaky menekankan pentingnya kejelasan skema kelembagaan agar peran masyarakat dapat terwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.

Bupati Al-Farlaky memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, atas regulasi khusus yang membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat. 

“Kami mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bahlil. Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.(al)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved