Musik
Perjalanan Kasus Royalti Musik Mie Gacoan vs SELMI: Dilaporkan 2024 Berujung Damai dan Bayar Rp2,2 M
Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sengketa royalti musik yang melibatkan raksasa kuliner Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) akhirnya menemui titik terang.
Setelah hampir setahun bergulir, kasus yang bermula dari laporan polisi di tahun 2024 ini resmi berakhir damai.
Kedua belah pihak menyepakati penyelesaian melalui jalur restorative justice dengan kesepakatan pembayaran senilai Rp2,2 miliar.
Lalu, bagaimana perjalanan kasus ini hingga mencapai perdamaian?
Awal mula gugatan dan laporan polisi
Persoalan ini bermula ketika SELMI melaporkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Laporan tersebut didasari dugaan pelanggaran hak cipta musik.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025), menurut SELMI, Mie Gacoan memutar musik di gerai-gerainya tanpa membayar royalti yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Laporan ini ditindaklanjuti secara serius.
Baca juga: Deretan Musisi Indonesia yang Bebaskan Lagu untuk Kafe di Tengah Isu Royalti Musik, Ini Daftarnya
Pada 20 Januari 2025, penyidik Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat itu menyebutkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya tunggakan royalti yang mencapai miliaran rupiah.
"Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Perhitungan ini mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dengan skema tarif yang dihitung berdasarkan jumlah kursi per outlet, dikalikan Rp120.000 per tahun, sejak tahun 2022.
Dampak langsung pada operasional gerai
Selama proses hukum berjalan, kasus ini memberikan dampak langsung pada operasional Mie Gacoan.
Sejak awal 2025, manajemen memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di seluruh gerai mereka di Sumatera, Bali, dan wilayah Timur Indonesia.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran tambahan sembari menunggu kejelasan proses hukum.
Namun kondisi gerai tanpa musik ini berlangsung selama berbulan-bulan.
Hal tersebut tentu memengaruhi suasana makan para pelanggan yang biasanya diiringi musik latar.
Baca juga: Mie Gacoan Madura Digeruduk Sekelompok Pria Berjubah, Ngaku Ruqyah, Kompak Berdoa
Kesepakatan damai dan nominal Rp2,2 Miliar
Titik balik penyelesaian kasus terjadi pada Jumat (8/8/2025).
Dengan difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali, perwakilan Mie Gacoan dan SELMI bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menandatangani perdamaian.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan utama dari penyelesaian ini, bukan sekadar nominal pembayaran.
Namun, Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, membeberkan detail kompensasi yang disepakati.
"Perhitungan kami sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025," ujar Ramsudin, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa perhitungan dari kedua pihak menghasilkan nominal yang sama, yaitu sekitar Rp2,2 miliar.
Nominal ini mencakup seluruh kewajiban royalti yang menunggak selama tiga tahun terakhir.
"Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari Selmi dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar," ujar Ramsudin.
Kesepakatan ini pun sekaligus menjadi landasan bagi kembalinya suasana gerai yang dilengkapi musik hingga akhir 2025.
Baca juga: Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik
Respons pemerintah dan langkah selanjutnya
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Mie Gacoan dalam menyelesaikan sengketa ini.
Ia menyebutnya sebagai contoh nyata penerapan prinsip restorative justice di bidang hak cipta dan berharap ini bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha lain di Indonesia.
"Yang luar biasa adalah Mbak Ayu, karena memberi contoh penghargaan terhadap HKI. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Indonesia," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Dengan adanya perdamaian, pemerintah akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menyesuaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai tindak lanjut, pihak Mie Gacoan memastikan pemutaran musik di seluruh gerainya akan kembali dilakukan hingga Desember 2025.
Setelah periode tersebut, manajemen akan mengevaluasi kembali dan menentukan apakah kerja sama lisensi musik dengan SELMI akan dilanjutkan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Malaysia dan Korsel Blokir Lagu Viral APT Rose Blackpink dan Bruno Mars, Ini Alasannya |
![]() |
---|
G-Dragon Bocorkan Lokasi Syuting Lagu Terbaru Picu Antusiasme Penggemar |
![]() |
---|
Ini Lagu Hit Fiersa Besari yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Konsernya di Aceh 20 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Grup K-Pop ILLIT Rilis Mini Album Kedua 'I'll Like You', Berisi 5 Lagu Besutan Produser Berbakat |
![]() |
---|
ILLIT Luncurkan Album Kedua 'I'LL LIKE YOU' dengan Single 'Cherish My Love’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.