Breaking News

Wisata

Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik

Pemilik tempat wisata dan pertokoan wajib membayar royalti jika memutar musik berlisensi di tempat usahanya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
IST
PULAU KAPUK - Suasana Pantai Pulau Kapuk Lhoknga, Aceh Besar. Pemilik tempat wisata dan pertokoan wajib membayar royalti jika memutar musik di tempat usahanya, meskipun menggunakan layanan streaming berbayar. 

Pemilik Tempat Wisata dan Pertokoan Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik

SERAMBINEWS.COM - Pemilik tempat wisata dan pertokoan wajib membayar royalti jika memutar musik di tempat usahanya, meskipun menggunakan layanan streaming berbayar.

Pemutaran musik di tempat-tempat tertentu untuk tujuan komersial dianggap sebagai pemanfaatan hak cipta yang memerlukan izin dan pembayaran royalti.

Kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Artinya, pelaku usaha sudah tidak bisa lagi memutar musik sembarangan, meskipun sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau lainnya.

Baca juga: Angkutan Umum hingga Warung Kopi yang Putar Musik Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk jenis musik lokal, tetapi juga musik dari luar negeri.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti),"

"Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. 

"Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

Aturan tentang royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. seminar dan konferensi komersial;
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
3. konser musik;
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. pameran dan bazar;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved