PPPK 2025

Honorer Simak, Begini Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2025 - Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Masih ada harapan bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah kini membuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.

Instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu khusus bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan bahwa proses pengajuan usulan formasi telah dibuka sejak 1 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025. Ia menegaskan, BKN tidak akan memberikan perpanjangan waktu.

Dengan adanya kebijakan ini, para honorer diharapkan tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari aparatur negara, meski dengan status paruh waktu.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.

Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Peserta PPPK 2024?

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya:

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:

1. Data Tenaga Non-ASN

Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:

Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)

Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved