Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pidie

Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi

Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
TUNTUTAN JAKSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, M Yusuf Ishak dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, M Yusuf Ishak selama 1 tahun 9 bulan penjara atau 21 bulan penjara. 

Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD), sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Hal itu tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra, SH didampingi Sara Yulis, SH, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (11/8/2025).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, MH, didampingi Ani Hartati, SH, MH, dan Harmi Jaya, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. 

Sementara terdakwa M Yusuf Ishak didampingi Penasehat Hukum, Teuku Musliadi, SH dan Jamaliah Ramli, SH.

Baca juga: Bu Kades Tersenyum Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu demi Gaya Hidup

Amar tuntutan berjumlah tujuh lembar itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum berisikan antara lain:

Dinyatakan terdakwa M Yusuf Ishak sebagai mantan Keuchik Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara, Pidie, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. 

Juga salah menggunakan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang didakwakan subsidair dari JPU. 

Dengan demikian, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yusuf Ishak dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara, dengan dikurangi masa kurungan selama terdakwa berada di dalam tahanan. 

JPU juga membebani terdakwa M Yusuf Ishak membayar denda sebesar Rp 50.000.000, dengan subsidair selama dua bulan penjara. 

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Selain itu, JPU membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 123.708.965. 

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menggantikan uang pengganti tersebut. 

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara. 

Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Baca juga: Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu

Bahwa, termaktub dalam Pasal 24 berisi penyelenggara pemerintah desa berdasarkan asas kepastian hukum. 

Lalu, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. 

Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Antara lain, tertuang dalam Pasal 2, poin a bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib hingga disiplin terhadap penggunaan anggaran. 

JPU juga menyebutkan dalam poin 63, bahwa dana sebesar Rp 130.600.000, dengan rincian Rp 120.600.000, dan Rp 10.000.000, dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong atau RKUG, yang dikonversi menjadi uang pengganti kerugian keuangan negara. 

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Jongar Asli Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa juga ditetapkan JPU wajib membayar uang perkara sebesar Rp 5.000.

Ajukan Pledoi

Penasehan Hukum Terdakwa, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli kepada Serambinews.com, Senin (11/8/2025), mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa M Yusuf Ishak, selama 1 tahun 9 bulan kurungan penjara. 

Pledoi itu ditegaskan penasehat hukum terdakwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menanyakan kepada terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis atau pledoi terhadap klien kami,” tegas penasehat hukum terdakwa. 

“Pledoi secara tertulis akan kami baca pada sidang mendatang," kata Teuku Musliadi. 

Setelah mendengarkan jawaban terdakwa, kemudian Majelis Hakim Penadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menutup sidang. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Divonis 2,4 Tahun

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (18/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved