Berita Aceh Tenggara
Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Jongar Asli Divonis 5 Tahun Penjara
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.” LILIK SETIYAWAN
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.” LILIK SETIYAWAN, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa mantan Pengulu Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Jumarin, Selasa (25/3/2025).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Fauzi SH MH, dan hakim anggota Ani Hartati SH MH dan H Harmi Jaya SH, serta Panitera Pengganyi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, T Bustami TD SH. Sidang dihadiri Penuntut Umum dan terakwa didampingi penasihat hukumnya.
Berdasarkan isi surat dakwaan sebelumnya, Jumarin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Mantan pengulu Jongar Asli itu didakwa melakukan korupsi terhadap dana APBDes 2022 hingga 2023 dengan rincian anggaran tahun 2022 Rp 897.931.000, dengan rincian dana kute senilai Rp 688.255.000 dan dana bagi hasil pajak dan retribusi Rp 2.860.000.
Terdakwa telah mengelola dana kute sebesar Rp 206.816.000 dan sudah membelanjakan tersebut tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan perangkat desa.
Kegiatan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 282.839.400. Sementara pada tahun anggaran 2023 dana yang dikelola senilai Rp 849 099 000 dengan rincian dana kute Rp 674.436.000, dana bagi hasil pajak dan retribusi Rp 7.104.200, serta alokasi dana kuta Rp 167.000.000.
Terdakwa juga mengelola dan membelanjakan sendiri tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Kegiatan tidak sesuai RAB dan surat pertanggungjawaban yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Negara Rp 245.411.000.
Perbuatan terdakwa Jumarin tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 528 250 400.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH didampingi Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH MH, Rabu (26/3/2025) mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengadili terdakwa dengan amar putusan dengan menyatakan Jumarin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumarin Sopi Bin Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Jumarin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 528.250.400 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terangnya.(as)
Berita Aceh Tenggara
Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Pengulu Jongar Asli
5 Tahun Penjara
LILIK SETIYAWAN
Diduga Pungli Dana Desa, Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser |
![]() |
---|
Rumah di Pedalaman Leuser-Aceh Tenggara Musnah Dilalap Sijago Merah |
![]() |
---|
Dendam Lama Jadi Motif AS Bantai 5 Keluarganya di Aceh Tenggara, Ayahnya Pernah Dihina dan Dikeroyok |
![]() |
---|
Dendam Kesumat! Ini Motif Pembunuhan Berantai Sekeluarga di Aceh Tenggara, Sakit Hati Dibuat Susah |
![]() |
---|
Dinsos Aceh dan Agara Jemput Jenazah Renni Daniati yang Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.