Berita Politik

Masyarakat Transparansi Aceh Minta BPK RI Audit Dana Parpol di Aceh

MaTA Dorong BPK RI Perwakilan Aceh agar melakukan audit rutin setiap tahun terhadap pengelolaan dana Parpol di Aceh

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian 

“Jadi dengan besarnya anggaran khususnya di Aceh hari ini yang sudah di setujui Mendagri, ini bisa menjunjung akuntabilitas, tata kelola keuangan, dan juga benar-benar anggaran itu dimanfaatkan untuk pengkaderan termasuk administrasi.” Alfian, Koordinator MaTA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEHMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh agar melakukan audit rutin setiap tahun terhadap pengelolaan dana partai politik (parpol) di Aceh. 

Permintaan ini disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, menyusul persetujuan penambahan anggaran bagi partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2025. 

“Kita berharap dalam hal ini BPK misalnya bisa melakukan audit rutin tiap tahun terhadap pengelolaan partai. Karena kita mau melihat, di tahun 2025 (anggaran partai ditambah) ini menjadi tahun pertama, apakah pengelolaan partai ini sesuai dengan peruntukannya ataupun tidak,” kata Alfian kepada Serambi, Sabtu (9/8/2025). 

Alfian mengungkap, audit penting dilakukan untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukan. Sebab, berdasarkan catatan pihaknya pada 2025 terdapat partai politik di Aceh yang harus mengembalikan dana hibah karena penggunaannya tidak sesuai aturan.

Alfian juga menyampaikan, anggaran yang sudah besar wajib mendorong akuntabilitas partai politik. Di mana dana tersebut harus digunakan untuk pendidikan kader, memperkuat administrasi, dan pengelolaan keuangan partai secara transparan. 

Lebih lanjut, MaTA menilai penambahan dana parpol ini seharusnya dapat mencegah praktik korupsi, mengingat banyak kasus korupsi berawal dari pembiayaan partai yang tidak sehat. 

“Jadi dengan besarnya anggaran khususnya di Aceh hari ini yang sudah di setujui Mendagri, ini bisa menjunjung akuntabilitas, tata kelola keuangan, dan juga benar-benar anggaran itu dimanfaatkan untuk pengkaderan termasuk administrasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, partai politik merupakan bagian dari badan publik sehingga masyarakat berhak mengakses informasi penggunaan dana tersebut. Untuk itu, ia meminta agar parpol lebih terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut. 

“Itu adalah informasi publik bukan informasi yang dikecualikan, karena anggaran itu adalah anggaran negara ataupun anggaran rakyat. Dan masyarakat juga punya kewenangan, punya hak untuk mengawasi pengelolaan anggaran partai,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat mengabulkan usulan Pemerintah Aceh untuk menaikkan dana bantuan partai politik tahun 2025. Dengan penambahan ini, partai politik peraih kursi di DPRA akan menerima bantuan bervariasi, mulai dari Rp 226.630.000 hingga Rp 6,7 miliar. 

Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Dedy Yuswadi AP kepada Serambi, Rabu (5/8/2025). Partai Aceh merupakan partai paling besar yang akan mendapatkan bantuan, mencapai Rp 6,7 miliar. 

Sedangkan jumlah paling sedikit diterima oleh PDA sebesar Rp 200 jutaan. Sementara jumlah total dana hibah yang diterima partai politik di Aceh mencapai Rp 29,340 miliar.(ra)

 

Berharap tak Lagi Gunakan Dana Pokir Untuk Operasional Partai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved