Berita Nagan Raya

Pak Mentri Perkosa Anak Tiri di Nagan Dihukum Penjara 199 Bulan, Terdakwa Ajukan Banding

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya yang hari-hari bekerja sebagai ASN di Nagan Raya

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah menjatuhi hukuman penjara terhadap pria H alias Abah alias Pak Mentri dalam kasus pemerkosaan anak tirinya.

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat  warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya yang hari-hari bekerja sebagai seorang pegawa negeri (ASN) di sebuah dinas di Nagan Raya.

Melansir website SIPP Mahkamah Syariyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin (11/8/2025) menjelaskan, terdakwa H dalam kasus tersebut telah mengajukan banding terkait putusan hakim MS Suka Makmue.

Banding diajukan terdakwa Pak Mentri ke Mahkamah Syariyah Aceh karena tidak menerima putusan tersebut.

Pak Mentri sebelumnya divonis hukuman penjara 199 bulan (16,5 tahun) dalam sidang penutup di MS Suka Makmue, Kamis (24/7/2024).

Baca juga: PNS Aktif di Nagan Raya Jadikan 2 Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Setan, Korban Diperkosa Berulang Kali 

Vonis terhadap terdakwa ternyata lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa dalam kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur selama 200 bulan penjara.

Kasus itu bermula saat pelaku menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak.

Saat peristiwa menimpa korban berusia 12 tahun, dan perkosaan dialami korban hingga beberapa kali dalam tahun 2024.

Terungkapnya kasus itu sehingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Baca juga: Harga Emas Amblas, Update Harga Emas Antam dan Rincian Harga Emas Hari Ini Per Gram

Majelis hakim MS menyatakan terdakwa H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

"Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa H berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 199 bulan. 

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Hakim.

Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara dan menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam agar dikembalikan kepada sebuah dinas di Nagan Raya.(*)

Baca juga: Viral! Video Serangan Paus Pembunuh Jessica Radcliffe Ternyata Cuma Hoaks? Cek Fakta Sebenarnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved