Abdya
DPRK dan Pemkab Abdya Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer hingga ke Pusat, Ini Hasilnya
“Hasil konsultasi yang kita lakukan dengan BKN dan KemenPAN RB, semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Zulkarnain menemui langsung pihak Bada Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menanyakan langsung terkait kepastian tenaga honorer di kabupaten setempat.
Selain Zulkarnain, pertemuan dengan BKN dan KemenPAN RB yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/8/2025) itu turut hadir anggota DPRK Abdya lainnya, Muhibpuddin, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yusan Sulaidi, dan Plt Kepala Kesbangpol Abdya Mulya Arfan.
Usai melakukan pertemuan, Zulkarnain, kepada Serambinews.com, via telpon seluler mengatakan bahwa semua tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diusulkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
“Hasil konsultasi yang kita lakukan dengan BKN dan KemenPAN RB, semua tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK bisa diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, namun banyak hal yang harus disikapi, seperti sumber pembiayaan/gaji,” kata Zulkarnain.
Menurut hasil konsultasi tersebut, jelas Zulkarnain, yang menjadi prioritas dan diutamakan itu adalah tenaga honorer yang terdata di data base BKN.
“Untuk sumber pembiayaan PPPK penuh waktu berasal dari anggaran belanja pegawai. Namun, untuk PPPK paruh waktu tidak boleh menggunakan anggaran dari pos tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Tangan Pembeli Beras di Pasar Murah Polres Abdya Distempel, Ini Tujuannya
Zulkarnaini memastikan bahwa secara prinsip, semua honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, asalkan memenuhi ketentuan yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
“Intinya, berdasarkan hasil perjuangan kita di Jakarta, semua yang pernah ikut seleksi PPPK baik yang terdata maupun tidak terdata dalam data base bisa diusulkan untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Mengenai hal ini, katanya, tergantung pada kemampuan daerah masing-masing. Batas waktu untuk penataan akhir adalah pada tanggal 20 Agustus 2025.
“Kita berharap semua tenaga honorer di Abdya bisa mendapat kepastian yang jelas,“ harapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.