Liputan Eksklusif Aceh

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ratusan Kepsek di Aceh Diperiksa

Kami ingin memastikan barang itu (Chromebook) berfungsi atau tidak, serta bagaimana perencanaann pengadaannya.” Putra Masduki

|
Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
CHROMEBOOK BANTUAN – Kondisi chromebook bantuan di SMP Negeri 2 Banda Aceh yang diterima dari Kemendikbudristi era Nadiem Makarim, Jumat (18/7/2025). 

“Kita diminta untuk mencari alat bukti dan keterangan. Kami ingin memastikan barang itu (Chromebook) berfungsi atau tidak, serta bagaimana perencanaann pengadaannya.” Putra Masduki, Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ratusan kepala sekolah (kepsek) di Aceh mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kaitan kasus dugaan korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Pemeriksaan para kepala sekolah itu diungkapkan Kajari Banda Aceh, Suhendri SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Putra Masduki SH MH didampingi Kasi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH, Senin (11/8/2025).

Serambi awalnya hanya ingin mengonfirmasi pengusutan dugaan korupsi Chromebook di Kota Banda Aceh. Hal ini menyusul adanya pemberitaan tentang dilibatkannya Kejari di daerah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pelibatan penyidik Kejari dilakukan karena proyek pengadaan Chromebook berlangsung hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sementara di sisi lain, jumlah penyidik di Kejagung sangat terbatas. Inilah yang menjadi alasan utama pelibatan penyidik Kejari.  

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari. Karena ini kan pengadaanya hampir seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).

Dia menyebutkan, baik penyidik Kejagung maupun Kejari menangani objek penyidikan yang sama, yaitu terkait pengadaan Chromebook. "Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah," kata dia.

"Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," jelas Anang.

Di Aceh sendiri, sebagaimana pernah diberitakan media ini sebelumnya, ada 1.029 sekolah yang telah menerima bantuan laptop Chromebook dari Kemendikbudristek. 

Serambi sebelumnya sudah mencoba menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu (9/8/2025), terkait pelibatan penyidik Kejari di daerah dalam pengusutan kasus tersebut. 

Namun Ali Rasab menyarankan Serambi untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Kejagung. "Ini keterangan dari Kejagung, sebaiknya dikonfirmasi ke sana," kata Ali Rasab mengacu pada link berita terkait pernyataan Kejagung tersebut.

Sementara di Kejari Banda Aceh, sejak Senin (11/8/2025) mulai berlangsung pemeriksaan terhadap para kepala sekolah. "Minggu lalu kami sudah mulai memanggil para kepala sekolah (di Banda Aceh), pemeriksaan mulai hari ini (Senin, 11/8/2025)," ungkap Putra Masduki.

Pemanggilan dan pemeriksaan itu disebutkannya dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejagung. Putra Masduki menyebutkan, pihaknya telah memanggil 10 kepala sekolah di Banda Aceh. Pemeriksaan ditargetkan tuntas dalam minggu ini. 

"Kita diminta untuk mencari alat bukti dan keterangan. Kami ingin memastikan barang itu (Chromebook) berfungsi atau tidak, serta bagaimana perencanaann pengadaannya," imbuh Putra.

Pemanggilan dan pemeriksaan kepala sekolah itu ternyata tidak hanya terjadi di Kota Banda Aceh saja, tetapi di seluruh kabupaten/kota. "Semua Kejari di Aceh sudah dimulai dilakukan pemeriksaan," beber Putra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved