Korupsi PSR Aceh Jaya
Fantastis! Jaksa Sita Rp17 Miliar Uang Hasil Korupsi Program PSR Aceh Jaya, Ini Modus Para Tersangka
Namun apa dinyana, Rp 17 miliar tersebut hanya dinikmati dan mengalir ke kantong ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menyita uang tunai Rp 17 miliar dari ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023.
Jumlah uang yang disita dari ketiga tersangka terbilang fantastis karena nilainya sangat besar untuk ukuran penggunaannya bagi rakyat miskin.
Terlebih dengan jumlah angka sebesar itu, pemerintah seharusnya mampu membangun ratusan rumah rakyat miskin yang membutuhkan rumah layak huni, maupun untuk pemberdayaan ekonomi para petani kelapa sawit di pelosok Aceh Jaya yang mengharapkan modal dari pemerintah.
Namun apa dinyana, Rp 17 miliar tersebut hanya dinikmati dan mengalir ke kantong ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan Kejaksaaan Tinggi Aceh.

Ketiga tersangka adalah Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023 berinisial TR, S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan Ketua Koperasi Sama Mangat, dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020, dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023-2024.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya, Barang Bukti Rp 17 M
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh.
Penahanan dilakukan penyidik pada Rabu (13/8/2025) setelah awalnya melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan Sehat.
Disebutkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019-2023.
Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000. Penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan untuk menentukan para tersangka.
Alasan penahanan para tersangka dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya intervensi yang dilakukan oleh ketiganya mengingat mereka masih memiliki jabatan.
Selain itu, penyidik juga menakutkan adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus tersangka
Dalam dugaan korupsi tersebut juga, penyidik melakukan penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp 17.015.264.677 dari pihak Koperasi Sama Mangat dan pihaknya lainnya yang kini dititipkan ke Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI.
“Uang yang dikembalikan oleh pihak ketiga baik dari koperasi itu sekitar Rp 250 jutaan. Tapi ini masih terus berproses,” ujarnya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Jika masih diperlukan, penahanan akan ditambah 40 hari lagi,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.